• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Polsek Mandau Amankan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

    Sabtu, 17 Oktober 2026, Oktober 17, 2026 WIB Last Updated 2026-10-17T11:58:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Polsek Mandau Amankan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur


    MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Jajaran Unit Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah kafe di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


    Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan pria tersebut.


    Selanjutnya, IIM dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


    Berdasarkan informasi kepolisian, perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SA (47), yang merupakan orang tua korban.


    Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Penginapan Gundaling, Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.


    Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, pelapor awalnya mencari anaknya yang belum pulang ke rumah hingga sore hari. Bersama seorang saksi, pelapor kemudian mencari korban ke rumah teman-temannya.


    Dari hasil pencarian tersebut, pelapor memperoleh informasi bahwa korban dibawa oleh terduga pelaku. Ketika korban diantar kembali pada waktu subuh di lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya, pelapor bersama saksi kemudian mengamankan korban, sementara terduga pelaku pergi menggunakan mobil.


    Setelah ditanyai, korban mengaku kepada pelapor bahwa dirinya telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak kurang lebih empat kali.


    Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.


    Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.


    Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


    Catatan: Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status terduga pelaku tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan, dan identitas serta informasi pribadi korban anak perlu dirahasiakan demi perlindungan korban.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +