Polsek Mandau Amankan Pria 47 Tahun atas Dugaan Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui humas Aiptu Irfani menyampaikan, penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga kejadian terakhir pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang saksi berinisial MU pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak keluarga korban. Pada Kamis (22/10/2026), seorang pria berinisial SA menemui ibu korban untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut.
Pihak keluarga yang tidak menerima kejadian itu selanjutnya melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan BS. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan awal.
Selanjutnya, BS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Identitas korban tidak dipublikasikan demi melindungi privasi dan masa depan anak.
Catatan redaksi: Status BS dalam berita ini ditulis sebagai terduga pelaku karena proses hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.












