Polsek Mandau Amankan Pria 26 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Jajaran Unit Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial IIM (26), yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di sebuah kafe di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya mengatakan, Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan pria tersebut.
Selanjutnya, IIM dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi kepolisian, perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SA (47), yang merupakan orang tua korban.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Penginapan Gundaling, Kulim Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, pelapor awalnya mencari anaknya yang belum pulang ke rumah hingga sore hari. Bersama seorang saksi, pelapor kemudian mencari korban ke rumah teman-temannya.
Dari hasil pencarian tersebut, pelapor memperoleh informasi bahwa korban dibawa oleh terduga pelaku. Ketika korban diantar kembali pada waktu subuh di lokasi yang tidak jauh dari rumah salah seorang temannya, pelapor bersama saksi kemudian mengamankan korban, sementara terduga pelaku pergi menggunakan mobil.
Setelah ditanyai, korban mengaku kepada pelapor bahwa dirinya telah mengalami dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku sebanyak kurang lebih empat kali.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.
Perkara ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana disampaikan dalam laporan kepolisian.
Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Catatan: Perkara ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status terduga pelaku tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan, dan identitas serta informasi pribadi korban anak perlu dirahasiakan demi perlindungan korban.












