Polsek Mandau Amankan Pemuda 19 Tahun Terkait Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pemuda berinisial RS (19), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. melalui rilisnya menyampaikan,Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Babussalam, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika pelapor berinisial MPS (43) sedang berada di rumah. Pelapor kemudian menerima informasi melalui telepon seluler dari anaknya, RPS, yang menyampaikan bahwa dirinya diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menuju lokasi untuk mengetahui peristiwa yang dialami anaknya. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan korban, kemudian keduanya bersama-sama menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, pelapor memperoleh informasi bahwa salah satu orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut adalah RS. Berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, peristiwa itu diduga melibatkan sekitar lima orang.
Adapun motif yang disampaikan dalam laporan, tersangka diduga merasa tidak senang hingga emosinya tersulut setelah mengetahui adanya perselisihan paham antara korban dan adik kandung tersangka.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Dalam proses pengungkapan kasus, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan RS di Jalan Taqwa, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan RS. Saat diinterogasi, RS disebut mengakui telah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selanjutnya, RS dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan perkara tersebut, polisi tidak mencatat adanya barang bukti yang diamankan.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam perkara tersebut.
Catatan: RS masih berstatus sebagai terduga pelaku dalam pemberitaan ini. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai hukum yang berlaku.












