Teks foto : Dua Pria di Sebangar,Dua Paket Sabu berhasil Disita Polisi
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui humas Aiptu Irfani menyampaikan,kedua pria tersebut masing-masing berinisial DB (20) dan JS (29), yang diketahui berdomisili di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri–Dumai Km 10, Desa Sebangar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan DB.
Dari tangan DB, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di tangannya, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dalam dompet milik yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan awal DB, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari JS. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi keberadaan JS di kawasan Kilang Kayu Meja Bliyar, Jalan Duri–Dumai Km 10, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial JS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu plastik rokok berwarna perak, satu dompet berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana disebutkan dalam rilis kepolisian, yakni Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap kedua pria tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












