Bahas Tuntutan HGU PT Tumpuan, Camat Bathin Solapan Pimpin Sosialisasi Fasilitasi Kebun Masyarakat
BATHIN SOLAPAN – Kabar Lintas Riau
Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, menggelar sosialisasi terkait program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bersama perwakilan PT Tumpuan, Pemerintah Desa Petani, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Kelompok Tani Lubuk Linong, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Camat Bathin Solapan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pelaksanaan program, persyaratan, hak dan kewajiban masyarakat, serta memperjelas penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian kelompok tani.
Rapat dipimpin langsung Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusydy, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis, M. Arsya Fadillah, S.IP., Perwakilan Disbun Bengkalis, ketua BPD Petani, Kepala Desa Rasikun, Direktur Bumdes,perwakilan PT Tumpuan, Yuka Ariadi,Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, tokoh masyarakat Sukardi, serta Kepala Desa Petani, Rasikun.
Sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat agar berjalan transparan, sesuai ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang terdampak aktivitas perkebunan.
Kelompok Tani Pertanyakan Realisasi HGU Lama
Dalam penyampaian aspirasinya, Ketua Kelompok Tani Lubuk Linong, Suyono, menegaskan bahwa salah satu persoalan utama yang perlu mendapatkan kejelasan adalah realisasi kewajiban fasilitasi kebun masyarakat yang berkaitan dengan HGU lama PT Tumpuan.
Ia menyebutkan, berdasarkan dokumen dan pemaparan yang menjadi perhatian kelompok tani, HGU lama tersebut tercatat seluas 189,20 hektare dan diterbitkan pada 2008. Menurutnya, persoalan realisasi fasilitasi kebun masyarakat pada areal tersebut menjadi tuntutan yang telah diperjuangkan sejak April 2022.
Suyono menjelaskan, kelompok tani memahami bahwa telah terdapat kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) antara BUMDes Desa Petani dan PT Tumpuan terkait penambahan HGU seluas sekitar 284 hektare. Namun, ia menilai realisasi yang berkaitan dengan HGU lama seluas 189,20 hektare juga perlu dijelaskan secara terbuka.
“Yang menjadi pokok tuntutan kami adalah realisasi untuk HGU lama seluas 189,20 hektare. Untuk penambahan HGU, memang sudah ada poin kesepakatan. Namun, bagaimana dengan HGU lama yang sudah berjalan bertahun-tahun? Ini yang kami minta kejelasan,” ungkapnya dalam forum tersebut.
Ia juga meminta penjelasan mengenai dokumen pernyataan kesediaan lahan dari pemerintah desa, termasuk kaitannya dengan pengajuan penambahan HGU dan perizinan usaha perkebunan atau IUP PT Tumpuan.
Menurut Suyono, persoalan tersebut perlu dibahas secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari. Ia berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
"Minta Kejelasan Skema dan Penerima Manfaat"
Selain persoalan HGU lama, Suyono turut mempertanyakan mekanisme pelaksanaan fasilitasi kebun masyarakat, termasuk skema yang akan digunakan apabila pelaksanaannya tidak melalui pola kebun plasma atau KKPA.
Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terperinci bentuk program yang akan diterapkan, apakah melalui usaha produktif dengan sistem kredit, hibah, saham, atau skema lain sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar masyarakat memahami hak dan manfaat yang akan diterima, sekaligus mengetahui tahapan pelaksanaan program.
Suyono juga menekankan perlunya penetapan kriteria penerima manfaat, terutama mengenai apakah program diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di sekitar perkebunan atau masyarakat secara lebih luas di Desa Petani.
“Kami berharap ada kepastian mengenai kriteria penerima manfaat. Jangan sampai ketika program direalisasikan nanti justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Harus jelas siapa yang berhak dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan kelompok tani bukan semata-mata untuk kepentingan satu kelompok, melainkan untuk memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak. Karena itu, ia berharap seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan memiliki dasar yang jelas.
Apresiasi Peran Pemerintah dan DPRD
Dalam kesempatan tersebut, Suyono turut menyampaikan apresiasi kepada Camat Bathin Solapan dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis yang dinilainya telah membantu membuka ruang komunikasi dan mendorong pembahasan persoalan tersebut.
Ia menyebut perjuangan kelompok tani telah berlangsung sejak April 2022. Menurutnya, keterlibatan pemerintah kecamatan dan DPRD dalam beberapa waktu terakhir memberikan harapan bagi masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang diperjuangkan.
Suyono berharap dialog yang telah dibangun dapat berlanjut hingga menghasilkan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, mekanisme pelaksanaan, maupun manfaat bagi masyarakat.
Dorong Penyelesaian Transparan dan Berkelanjutan
Melalui sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap komunikasi antara perusahaan, pemerintah desa, kelompok tani, dan unsur masyarakat dapat berjalan lebih terbuka.
Kejelasan mengenai status dan dokumen perizinan, skema fasilitasi kebun masyarakat, serta kriteria penerima manfaat menjadi hal penting untuk dibahas bersama agar pelaksanaan program tidak menimbulkan persoalan baru.
Masyarakat berharap hasil pembahasan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret sehingga perjuangan yang telah berlangsung selama beberapa tahun memperoleh kejelasan dan program fasilitasi kebun masyarakat dapat memberikan manfaat yang adil serta berkelanjutan.
Hingga berita ini disusun, penjelasan terperinci dari pihak perusahaan mengenai poin-poin tuntutan kelompok tani, termasuk realisasi fasilitasi yang dikaitkan dengan HGU lama seluas 189,20 hektare, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
( Redaksi Kabar Lintas Riau )




















