Special Border Treatment Meranti–Malaysia Masuk Tahap Pembahasan Ketentuan dan Persyaratan
JAKARTA — Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Semenanjung Malaysia memasuki tahapan penting. Pemerintah Indonesia mulai mematangkan ketentuan dan persyaratan (Term and Conditions) yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama kementerian dan lembaga terkait di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menjelaskan, pembahasan SBT akan mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya terkait sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, pengawasan, pertukaran data hingga mekanisme pemulangan.
Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT. Namun, keputusan terkait kebijakan tersebut tetap berada pada Pemerintah Federal Malaysia.
Karena itu, proses selanjutnya akan terus didorong melalui jalur diplomasi dan forum bilateral Indonesia–Malaysia.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses pembahasan tersebut agar SBT nantinya mampu memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat nyata bagi masyarakat perbatasan.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.
Ia juga berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pemahaman serta posisi sebelum pembahasan dengan pihak Malaysia dilakukan.
“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.
Muzamil menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti siap mendukung dan melengkapi berbagai data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa SBT bukan merupakan bentuk legalisasi bekerja menggunakan paspor wisata. Skema ini diarahkan untuk mendorong mobilitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju mekanisme yang legal, tercatat, terawasi dan terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan SBT dijadwalkan kembali pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.
Pertemuan tersebut akan membahas lebih rinci ketentuan SBT sekaligus menyelaraskan posisi Pemerintah Indonesia sebelum usulan tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak Malaysia.
Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi dasar penyelarasan posisi Pemerintah Indonesia sebelum memasuki pembicaraan lebih lanjut dengan Malaysia, termasuk kemungkinan perumusan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Deputi Perbatasan Laut BNPP Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan KJRI Johor Bahru yang mengikuti rapat secara daring.












