Soroti Perpindahan Massal ASN ke Kementerian Haji, Komisi I DPRD Meranti Gelar RDP Bersama BKPSDM
SELATPANJANG – Dinamika perpindahan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi fenomena tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi I melontarkan pertanyaan terkait perpindahan ASN ke Kementerian Haji dan Umrah. Legislator menyoroti potensi dampaknya terhadap keberlangsungan birokrasi daerah, pelayanan publik, serta mekanisme dan transparansi kebijakan yang berkaitan dengan perpindahan pegawai.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya sorotan publik dan pemberitaan media massa terkait perpindahan ASN tersebut.
Ia meminta BKPSDM mengambil langkah taktis untuk mengantisipasi dampak perpindahan pegawai agar tidak menimbulkan kekosongan pada jabatan maupun posisi strategis yang dapat memengaruhi kinerja perangkat daerah.
Secara bergantian, anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny, mempertanyakan dampak langsung perpindahan ASN terhadap pelayanan publik serta komitmen BKPSDM dalam menjaga stabilitas formasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
"Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap peta jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana Pemda memastikan prinsip merit system tetap berjalan adil untuk mengisi kekosongan nantinya?" tanya mereka.
Mereka juga mempertanyakan mengapa proses perpindahan pegawai dinilai cukup longgar, sementara terdapat kekhawatiran perpindahan tersebut terkonsentrasi pada sektor pelayanan dasar yang saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pegawai di Kepulauan Meranti.
Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto, turut menyoroti efektivitas aturan yang ada dalam menjaga stabilitas birokrasi daerah.
"Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi menjaga hak karier ASN, tetapi di sisi lain bagaimana mencegah kemunduran kinerja birokrasi daerah akibat eksodus masif ini?" tanyanya.
Sementara itu, H. Idris mempertanyakan regulasi, mekanisme, serta dasar hukum yang melandasi adanya kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang ingin pindah.
"Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir, dan bagaimana jaminan transparansinya agar bebas dari pungli?" tegas H. Idris.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd., memberikan klarifikasi mengenai mekanisme perpindahan ASN.
Ia menjelaskan, kebijakan terkait kontribusi sebesar Rp100 juta tersebut disebut berlandaskan ketentuan resmi yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.
Dalam RDP itu, Bakharuddin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengintervensi maupun mengubah prosedur perpindahan ASN yang sedang berjalan.
"Seluruh mekanisme perpindahan telah dikunci rapat sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.
Menurutnya, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat sesuai kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.
"Proses terhadap ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi kini sepenuhnya mengikuti proses administrasi dan verifikasi di tingkat pusat, sesuai kewenangan BKN dan Kementerian Haji dan Umrah," ujar Bakharuddin.
Meski proses administrasi di tingkat pusat terus berjalan, BKPSDM memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perpindahan ASN tersebut.
Fokus pemerintah daerah, kata Bakharuddin, saat ini adalah melakukan analisis kebutuhan pegawai sekaligus mengantisipasi potensi kekosongan jabatan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Dalam RDP tersebut, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan tiga rekomendasi pengawasan.
Pertama, DPRD meminta BKPSDM segera melakukan validasi data secara komprehensif. Data tersebut mencakup rincian status 26 ASN yang sempat mengurus berkas, asal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta status 17 ASN yang saat ini disebut tengah mengikuti proses seleksi di BKN.
Kedua, legislatif meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan pada posisi-posisi strategis yang ditinggalkan.
Ketiga, terkait wacana pembatasan mutasi keluar, DPRD mengingatkan pemerintah daerah agar setiap kebijakan moratorium perpindahan ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan ketentuan nasional yang diterbitkan BKN.
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menegaskan bahwa di tengah dinamika perpindahan karier ASN, kepentingan masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang optimal harus tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
(Humas DPRD)












