TEKS FOTO : SAAT RAZIA THM DAN PENGINAPAN, SATPOL PP BATHIN SOLAPAN AMANKAN DELAPAN PASANGAN MUDA-MUDI
BATHIN SOLAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Bathin Solapan didampingi personel TNI dan Polri melaksanakan razia di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan penginapan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Jumat malam (25/9/2026).
Dalam razia tersebut, tim gabungan mendatangi sejumlah lokasi, di antaranya NOVA Bar dan KTV yang berada di wilayah Desa Air Kulim, Hotel Gundaling, serta penginapan AURORA HAUMSTY 01 di wilayah Desa Pematang Obo.
Dari pemeriksaan di Hotel Gundaling, petugas menemukan tiga pasangan laki-laki dan perempuan yang berada dalam kamar dan tidak dapat menunjukkan dokumen perkawinan yang sah.
Sementara di penginapan AURORA HAUMSTY 01, petugas kembali menemukan lima pasangan laki-laki dan perempuan yang berada di dalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang dapat dibuktikan dengan dokumen yang sah.
Total delapan pasangan kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bathin Solapan, Beni Hendra Saputra,S.STP.M.Si memberikan arahan kepada para pasangan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan ketertiban sosial.
Dalam razia itu, petugas juga menemukan pasangan yang masih tergolong usia muda, di antaranya berusia 18, 19 dan 22 tahun. Mereka ditemukan berada dalam satu kamar saat petugas melakukan pemeriksaan.
Selain itu, terdapat orang yang diduga berusaha menghindari pemeriksaan dengan meninggalkan lokasi. Petugas menemukan sejumlah pakaian dan perlengkapan pribadi yang ditinggalkan di tempat tersebut.
Berdasarkan pendataan sementara, pasangan yang terjaring razia berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir, Pekanbaru, Desa Air Kulim, Desa Sebangar, serta Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Beni Hendra Saputra mengingatkan para muda-mudi tersebut agar tidak kembali melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun bertentangan dengan norma yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran, petugas dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku, termasuk memanggil pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Laporan Sut












