Polsek Mandau Amankan Residivis, Sabu dan Ganja Disita di Hotel Berastagi
BATHIN SOLAPAN – Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (8/9/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DIM (42) yang diketahui merupakan residivis dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Berastagi, Jalan Lingkar, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan Kasi Humas Betty Siagian,menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Mandau sekitar pukul 21.30 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Hotel Berastagi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan DIM di pos jaga hotel.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu, satu paket ganja, serta satu kaca pirex yang disimpan di dalam botol plastik berwarna putih.
Barang-barang tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kepada petugas, DIM mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
DIM dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.












