Polres Bengkalis Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Tersangka Diamankan di Pelalawan
BENGKALIS – Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial DS (43), yang diduga menggelapkan sepeda motor milik adik iparnya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Antara Gang Cempaka Putih, Kelurahan/Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut bermula saat terduga pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk digunakan pergi bekerja. Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terduga pelaku kepada seseorang berinisial B dengan nilai gadai sebesar Rp5 juta.
Korban kemudian meminta agar sepeda motor tersebut dikembalikan. Terduga pelaku sempat berjanji akan menebus kendaraan tersebut. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan dengan alasan terduga pelaku tidak memiliki uang untuk menebusnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Pelalawan.
Pada Sabtu, 19 September 2026, tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya, pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di salah satu gerai Indomaret di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Petugas langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DS. Saat dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan sepeda motor milik korban senilai Rp5 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor dan satu lembar STNK sepeda motor.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penggelapan.
Kasat Reskrim menegaskan, Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bengkalis serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












