Polisi Ungkap Kasus Pencurian Motor dan HP di Bathin Solapan,Dua Orang Diamankan
BATHIN SOLAPAN – Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (44) dan P (32). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty dan satu unit telepon genggam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat kejadian, korban meminta anaknya mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian. Namun, dalam perjalanan, anak korban diberhentikan oleh seorang pelaku yang kemudian meminta untuk diantarkan ke suatu tempat.
Di tengah perjalanan, pelaku diduga memaksa mengambil alih kendali sepeda motor dan meminta anak korban turun. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
Tak hanya sepeda motor, satu unit telepon genggam Oppo A3X warna biru yang berada di dalam jok sepeda motor juga turut dibawa pelaku.
“Berdasarkan laporan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku,” ujar AKP Yohn Mabel.
Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan. RH berhasil diamankan bersama satu helai baju yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan telepon genggam tersebut. Barang hasil kejahatan kemudian dijual kepada P dengan harga Rp1 juta.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan P di kediamannya di Desa Air Kulim.
Kepada penyidik, P mengakui telah membeli barang tersebut dari RH. Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada seorang berinisial N yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp2 juta.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku terkait dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan.
Kasatreskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian jual beli barang hasil kejahatan.












