KUA-PPAS Perubahan APBD Meranti 2026 Disepakati,Anggaran Diprioritaskan untuk Program Berdampak ke Warga
MERANTI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kepulauan Meranti menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dan Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Meranti, Jumat (25/9/2026) malam.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Anton Shidarta, Wakil Ketua DPRD Jack Ardiansyah, anggota DPRD, unsur Forkopimda serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Bupati Asmar mengatakan, kesepakatan perubahan KUA-PPAS tersebut menjadi bagian penting dalam mempertajam prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penggunaan anggaran harus difokuskan pada kegiatan prioritas yang berimplikasi langsung terhadap masyarakat. Dalam pelaksanaannya, seluruh program harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” kata Asmar.
Menurutnya, penajaman program dalam Perubahan APBD 2026 harus tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD serta perubahan RKPD Tahun 2026.
Asmar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Meranti yang telah bersama-sama membahas perubahan KUA-PPAS. Menurutnya, berbagai pandangan, masukan, dialog hingga perbedaan pendapat selama proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk menyempurnakan kebijakan anggaran daerah.
“Seluruh proses tersebut harus bermuara pada tujuan bersama, yakni memperkuat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Pendapatan Naik, Belanja Disesuaikan
Dalam rapat tersebut disampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama pemerintah daerah yang menghasilkan sejumlah perubahan pada struktur APBD 2026.
Pimpinan sidang Anton Shidarta, SH, MH, menyampaikan pendapatan daerah yang semula ditetapkan sebesar Rp1,120 triliun dalam APBD Murni 2026 meningkat menjadi sekitar Rp1,123 triliun. Artinya, terjadi penambahan sekitar Rp2,97 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik dari Rp223,50 miliar menjadi Rp224,36 miliar atau bertambah sekitar Rp857,72 juta.
Sementara pendapatan daerah dari komponen selain PAD meningkat dari Rp897,21 miliar menjadi Rp899,33 miliar atau bertambah sekitar Rp2,12 miliar.
Di sisi belanja, anggaran yang sebelumnya sebesar Rp1,162 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp1,126 triliun atau berkurang sekitar Rp36,29 miliar.
Penyesuaian belanja tersebut turut menurunkan defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya mencapai Rp41,69 miliar menjadi sekitar Rp2,41 miliar atau berkurang sekitar Rp39,27 miliar.
Sementara itu, pembiayaan daerah, termasuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, disesuaikan dari Rp41,69 miliar menjadi Rp2,66 miliar.
OPD Diminta Segera Tindaklanjuti
Usai kesepakatan tersebut, Bupati Asmar menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan diminta berpedoman pada pagu serta prioritas yang telah disepakati. Pemerintah daerah juga diminta memastikan tidak terdapat penganggaran untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Untuk itu, harus segera ditindaklanjuti secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Asmar.
Ia berharap kesepakatan tersebut semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan APBD menjadi instrumen pembangunan yang efektif.
“Mari bersama-sama membangun daerah menuju Meranti Agamis, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Selain penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga diisi dengan pembacaan laporan Panitia Kerja oleh juru bicara Eka Yusnita serta persetujuan dan pengesahan rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.












