Gerak Cepat Polres Bengkalis,Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk di Bathin Solapan
BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penindakan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 12, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DES (24) dan SE (29).
Dari tangan DES, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,21 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah kaca pyrex yang diduga berisi sabu serta satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DES mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari SE. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu SE.
Hasilnya, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas berhasil mengamankan SE di depan rumahnya di wilayah Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu unit telepon seluler. Dari hasil interogasi, SE mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Tidar.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga sabu, satu buah kaca pyrex, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana tersebut.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap DES dan SE menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan, Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepolisian.












