• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Ranperda,Atur Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah

    Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T16:13:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DPRD Kepulauan Meranti Sahkan Dua Ranperda,Atur Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Sampah


    SELATPANJANG – DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Pertama Tahun Persidangan 2026, Kamis malam (24/9/2026).


    Dua Ranperda yang disetujui tersebut masing-masing berkaitan dengan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.


    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE. Setelah laporan kehadiran anggota disampaikan dan kuorum dinyatakan terpenuhi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan Pansus III.


    Pada agenda pertama, Pansus II melalui juru bicara Suji Hartono, SE menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Pembahasan Ranperda tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama perangkat daerah, studi komparasi ke daerah lain, konsultasi dan harmonisasi ke tingkat provinsi, hingga kunjungan lapangan ke sejumlah organisasi perangkat daerah.


    Pansus II menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memperbandingkan, memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan materi Ranperda sebelum dilakukan finalisasi dan pembahasan tingkat I.


    Sejumlah perubahan substansi terdapat dalam Ranperda tersebut. Di antaranya penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat serta perubahan Pasal 1 tentang ketentuan umum.


    Perubahan juga dilakukan terhadap Pasal 60 ayat (6) dan ayat (7), yang mengatur bahwa sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan kepada wajib pajak yang mengalami keadaan kahar, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru-hara, serta wabah penyakit.


    Selain itu, Pasal 102 ayat (3) huruf e dihapus dan dilakukan penyesuaian terhadap Lampiran I serta Lampiran II yang berkaitan dengan struktur tarif retribusi.


    Penyesuaian tarif mencakup sejumlah pelayanan kesehatan pada BLUD Puskesmas dan BLUD UPT RSUD. Di antaranya pelayanan tindakan darurat, kebidanan dan neonatal, pengujian kesehatan, penggunaan ambulans, rawat jalan, rawat inap, ruang intensif HCU, ICU, NICU dan PICU, rehabilitasi medik, pelayanan mata, pelayanan jiwa, hemodialisa, laboratorium patologi anatomi hingga pelayanan rujukan.


    Perubahan juga mencakup Retribusi Pelayanan Kebersihan. Pengaturan antara lain menyangkut pengangkutan sampah atau residu rumah tangga yang dihasilkan perusahaan dan SPPG dengan pembayaran bulanan, pengangkutan ampas sagu berdasarkan kilogram, serta pengangkutan sampah oleh penyedia jasa swasta di luar pemerintah yang dihitung berdasarkan kilogram.


    Sementara Lampiran II memuat perubahan tarif Retribusi Jasa Usaha atas hasil penjualan produksi usaha pemerintah daerah berupa air bersih serta pemanfaatan aset daerah berupa tanah, bangunan atau gedung dan papan reklame.


    Pansus II juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta Pemkab Meranti melalui Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum segera menyiapkan Peraturan Bupati mengenai penjabaran atau tata cara pemungutan pajak dan retribusi.


    Pansus juga mengingatkan agar Peraturan Bupati tidak digunakan untuk menetapkan atau memperluas objek retribusi daerah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah.


    Selain itu, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi dan menyampaikan hasil pembahasan kepada Biro Hukum Provinsi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat setelah regulasi tersebut diundangkan.


    Selanjutnya, rapat memasuki agenda kedua, yakni penyampaian laporan Pansus III terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.


    Laporan disampaikan juru bicara Pansus III, Elvira Nindia Fradista, SH.


    Pansus III menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah spesifik sebagaimana diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.


    Dalam pembahasannya, Pansus III melakukan rapat internal, rapat kerja dengan perangkat daerah, studi komparasi, harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau serta fasilitasi Biro Hukum Provinsi Riau.


    Dari hasil pembahasan, sebanyak 28 pasal dalam Perda Nomor 13 Tahun 2015 mengalami perubahan. Penyempurnaan juga dilakukan terhadap konsideran, dasar hukum dan definisi dalam ketentuan umum.


    Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 4 yang mengatur tiga kelompok sampah, yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.


    Pada Pasal 10 juga ditambahkan ketentuan mengenai tugas Bupati untuk membentuk dan menetapkan satuan tugas pengelolaan sampah.


    Sejumlah pasal lainnya mempertegas kewajiban masyarakat, badan usaha, instansi, lembaga sosial, pemilik hotel, penginapan, rumah makan dan tempat hiburan untuk menjaga kebersihan serta membuang sampah ke TPS atau TPST.


    Melalui perubahan Pasal 27, sampah dari rumah tangga, toko, warung, rumah makan, restoran, usaha katering, penginapan, hotel, kantor, tempat ibadah hingga fasilitas umum diwajibkan dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke TPS/TPST sesuai waktu yang telah ditentukan.


    Pengelolaan sampah juga ditegaskan dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni pengurangan dan penanganan sampah.


    Pansus III turut memperjelas pengaturan fasilitas pengelolaan sampah. Dinas memfasilitasi TPS/TPST, sementara Bupati menentukan dan menetapkan tempat pemrosesan akhir atau TPA.


    Setiap orang dan/atau badan yang menyediakan TPS/TPST harus memperoleh izin dari Dinas, sedangkan penyediaan TPA harus mendapatkan izin dari Bupati.


    Ketentuan mengenai usaha pengelolaan sampah juga diperkuat. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah diwajibkan memiliki izin dari Bupati.


    Di sisi lain, peran masyarakat dalam pengelolaan sampah turut diperjelas sebagai bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah.


    Pansus III meminta pemerintah daerah memberikan dukungan anggaran yang jelas untuk penyediaan sarana dan prasarana pengangkutan serta tempat pembuangan maupun pengolahan sampah yang ramah lingkungan.


    Pemerintah daerah juga diminta melakukan sosialisasi secara masif dan berkelanjutan agar masyarakat memahami kewajiban serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah.


    Setelah laporan kedua Pansus disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap masing-masing Ranperda. Persetujuan diberikan secara aklamasi dan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan dewan yang juga disetujui secara aklamasi.


    Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyampaian pendapat akhir Bupati Kepulauan Meranti.


    Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda serta Pansus II dan Pansus III yang telah terlibat dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.


    “Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, saya menyampaikan apresiasi, penghargaan yang setinggi-tingginya, serta ucapan terima kasih yang tulus kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Asmar.


    Menurutnya, proses pembahasan kedua Ranperda telah melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan regulasi agar dapat menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat.


    Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Asmar mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat menata sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel.


    “Melalui Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kita berikhtiar melakukan penataan dan optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara rasional dan akuntabel,” katanya.


    Menurut Asmar, penerimaan yang bersumber dari pajak dan retribusi diharapkan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan, termasuk infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan dan program kesejahteraan masyarakat.


    Sementara perubahan Perda Pengelolaan Sampah diarahkan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup.


    Asmar menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan estetika wilayah, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan masyarakat serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.


    Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong penerapan regulasi melalui penguatan pengawasan, ketertiban, pembatasan sampah, penggunaan kembali dan daur ulang.


    Asmar juga menegaskan bahwa pelaksanaan kedua regulasi tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.


    Setelah persetujuan bersama, perangkat daerah teknis diminta segera menindaklanjuti aturan pelaksanaan melalui Peraturan Bupati serta melakukan sosialisasi secara masif, komunikatif dan persuasif.


    “Dengan demikian, kita dapat mewujudkan daerah yang mandiri secara fiskal, tertib, serta bersih dan sehat lingkungannya,” pungkas Asmar. (Humas Setwan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +