Polsek Mandau Ungkap Kasus Penadahan Emas Hasil Curian, Tersangka Diamankan
MANDAU — Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penadahan emas hasil pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana. Seorang pria berinisial RK (24) diamankan polisi pada Senin (24/8/2026) sore.
Tersangka diamankan sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah toko perhiasan perak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus tersebut berawal dari peristiwa pencurian yang terjadi sebelumnya. Berdasarkan hasil pengembangan perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana, polisi memperoleh informasi adanya dugaan penadahan terhadap emas hasil kejahatan.
Peristiwa penjualan emas tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.56 WIB di Toko Perhiasan Perak Permadani, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat.
Dalam kronologisnya, tersangka RK diduga membeli emas hasil pencurian yang dijual oleh tersangka berinisial JA. Emas tersebut dibeli seharga Rp35 juta dan tidak dilengkapi surat-surat.
Setelah membeli emas tersebut, RK kemudian menjualnya kembali ke Toko Emas Nirwana.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pengembangan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian mendatangi toko tempat tersangka berada pada Senin (24/8/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan RK. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek iPhone serta foto transaksi jual beli emas hasil curian.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, cek urine, serta dokumentasi.
Polsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan tersangka serta rangkaian transaksi emas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.












