Polsek Mandau Amankan Pria 51 Tahun,Diduga Miliki Dua Paket Sabu di Air Jamban
MANDAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RN (51), warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan resmi menyebutkan, setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan RN dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kotak rokok yang berada di dasbor sepeda motor.
Selain dua paket diduga sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, uang tunai Rp567 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JH, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan sejumlah tindakan telah dilakukan dalam perkara tersebut, di antaranya penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan urine, serta dokumentasi.
Terhadap RN, polisi mempersangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Catatan: Tersangka masih berstatus terduga dan proses hukum masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












