Satresnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Peredaran Sabu 25,28 Gram di Duri, Satu Pengedar Diamankan
BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus dilakukan melalui Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 15.40 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial WL (29) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Jalan Akasia, Kelurahan Duri Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang dan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,28 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu alat sendok sabu, plastik klip bening, satu kotak tempat penyimpanan sabu, serta satu unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, terduga pelaku dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (narkotika jenis sabu).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110.
Polres Bengkalis berkomitmen hadir menjaga masyarakat dan mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih serta bebas dari narkoba.












