• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Bau Menyengat,Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Pipa Air Bersih 125 butuh Perhatian Semua Pihak

    Jumat, 05 Juni 2026, Juni 05, 2026 WIB Last Updated 2026-06-06T07:41:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teks foto : Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Pipa Air Bersih 125 butuh Perhatian Semua Pihak




    Kabar lintas Riau, Bathin Solapan Riau– Pengendara dan warga yang melintas di Jalan Pipa Air Bersih 125,yang berbatas antara Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan sudah banyak warga mengeluhkan bau busuk adanya penumpukan sampah di seputaran kawasan tersebut, menggeluarkan aroma tidak sedap.Sabtu,5 Juni 2026,hasil penelusuran awak media kabarlintasriau.com di lapangan.


    Banyak warga yang melintas pagi Siang maupun malam mengatakan,bau menyengat selalu dirasakan oleh setiap warga yang melintas di kawan tersebut.“Bau sekali kalau lewat jalan ini pasti ke cium.Terlihat kondisi sampahnya sudah banyak yang busuk.Semoga ada tindakan tegas dari dinas terkait, baik dari Pemerintah Desa maupun UPT DLH RTH Mandau dan Bathin Solapan untuk penertiban,”hal ini di ungkapkan salah seorang warga Desa Simpang Padang saat melintas di Jalan tersebut, (ibu Anita).


    Kemudian di lakukan penegakan hukum bagi warga yang sengaja membuang sampah di tempat ini. Oleh pemerintah setempat dan instansi terkait segera mengambil tindakan dan menertibkan para oknum yang tidak bertanggung untuk tidak lagi membuang sampah sembarang." ucapnya.Padahal, Pembuangan sampah sembarangan dan kelalaian petugas dalam pengelolaan sampah sudah diatur secara tegas dalam perundang-undangan, terutama UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturanya.


    1. Tanggung Jawab: Pengelola sampah (termasuk petugas dinas kebersihan/pemda) wajib mengelola sampah dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.2. Sanksi Kelalaian: Jika pengelola sampah dengan sengaja atau karena lalai mengelola sampah sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan, pencemaran, atau perusakan lingkungan, mereka diancam pidana penjara dan denda (Rp100 juta – Rp5 miliar).


    Kemudian dampak Pidana: Jika kelalaian tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam penjara 5-15 tahun.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemda).1. Pemda bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengangkutan sampah ke TPA.


    2. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat memberikan sanksi atau surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang merusak lingkungan.Dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Berikut PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.



    Jika terjadi kelalaian petugas masyarakat berhak melaporkannya ke dinas lingkungan hidup setempat berdasarkan aturan di atas." Sebagai warga masyarakat kami berharap kepada dinas terkait dan semua pihak untuk terlibat mengubur sampah tersebut agar baunya tidak menganggu warga yang melintas di Jalan tersebut.


    Penumpukan sampah di pinggir jalan Pipa Air Bersih 125 sudah menimbulkan bau busuk sangat meresahkan warga. Hal ini membutuhkan tindakan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menertibkan titik pembuangan liar agar lingkungan kembali bersih dan sehat."ucapnya.



    Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +