Teks foto : Tumpukan Sampah di Pinggir Jalan Pipa Air Bersih 125 butuh Perhatian Semua Pihak
Kabar lintas Riau, Bathin Solapan Riau– Pengendara dan warga yang melintas di Jalan Pipa Air Bersih 125,yang berbatas antara Desa Balai Makam dan Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan sudah banyak warga mengeluhkan bau busuk adanya penumpukan sampah di seputaran kawasan tersebut, menggeluarkan aroma tidak sedap.Sabtu,5 Juni 2026,hasil penelusuran awak media kabarlintasriau.com di lapangan.
Banyak warga yang melintas pagi Siang maupun malam mengatakan,bau menyengat selalu dirasakan oleh setiap warga yang melintas di kawan tersebut.“Bau sekali kalau lewat jalan ini pasti ke cium.Terlihat kondisi sampahnya sudah banyak yang busuk.Semoga ada tindakan tegas dari dinas terkait, baik dari Pemerintah Desa maupun UPT DLH RTH Mandau dan Bathin Solapan untuk penertiban,”hal ini di ungkapkan salah seorang warga Desa Simpang Padang saat melintas di Jalan tersebut, (ibu Anita).
Kemudian di lakukan penegakan hukum bagi warga yang sengaja membuang sampah di tempat ini. Oleh pemerintah setempat dan instansi terkait segera mengambil tindakan dan menertibkan para oknum yang tidak bertanggung untuk tidak lagi membuang sampah sembarang." ucapnya.Padahal, Pembuangan sampah sembarangan dan kelalaian petugas dalam pengelolaan sampah sudah diatur secara tegas dalam perundang-undangan, terutama UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturanya.
1. Tanggung Jawab: Pengelola sampah (termasuk petugas dinas kebersihan/pemda) wajib mengelola sampah dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria.2. Sanksi Kelalaian: Jika pengelola sampah dengan sengaja atau karena lalai mengelola sampah sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan, pencemaran, atau perusakan lingkungan, mereka diancam pidana penjara dan denda (Rp100 juta – Rp5 miliar).
Kemudian dampak Pidana: Jika kelalaian tersebut mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam penjara 5-15 tahun.Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Pemda).1. Pemda bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengangkutan sampah ke TPA.
2. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dapat memberikan sanksi atau surat peringatan kepada kepala daerah yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan terbuka) yang merusak lingkungan.Dan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Berikut PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
Jika terjadi kelalaian petugas masyarakat berhak melaporkannya ke dinas lingkungan hidup setempat berdasarkan aturan di atas." Sebagai warga masyarakat kami berharap kepada dinas terkait dan semua pihak untuk terlibat mengubur sampah tersebut agar baunya tidak menganggu warga yang melintas di Jalan tersebut.
Penumpukan sampah di pinggir jalan Pipa Air Bersih 125 sudah menimbulkan bau busuk sangat meresahkan warga. Hal ini membutuhkan tindakan cepat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk melakukan pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan menertibkan titik pembuangan liar agar lingkungan kembali bersih dan sehat."ucapnya.
Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau.













