• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Seorang Pria Pengedar Sabu 0,36 Gram Ditangkap Polisi. Dan Ajak Masyarakat Lapor ke 110

    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T00:06:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Teks foto : Seorang Pria Pengedar Sabu 0,36 Gram Ditangkap Polisi,dan Ajak Masyarakat Lapor ke 110


    BENGKALIS – Dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bengkalis.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (19/04/2026) sekira pukul 23.40 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.


    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.O (37) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi narkotika di lokasi tersebut.


    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,36 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, serta 1 kotak rokok merek Chief,” jelas Kapolsek.


    Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).


    Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.


    Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian.


    “Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” tutup Kapolsek.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +