• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Modus Orang Pintar,Wanita di Bengkalis Tipu Korban Rp18 Juta, Akhirnya Ditangkap Polisi

    Selasa, 07 April 2026, April 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T02:47:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teks foto : Pelaku Wanita di Bengkalis Tipu Korban Rp18 Juta,  Ditangkap Polisi 


    BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang perempuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.


    Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis,Iptu Yhan Mabel menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekira pukul 19.50 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.


    Tersangka berinisial A.B.A. (24), warga Kecamatan Pinggir, diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan bantuan melalui “orang pintar” atau dukun kepada korban.


    Peristiwa ini bermula pada Februari 2024 di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, korban berinisial F.M. (33) mengaku sedang mengalami permasalahan keluarga. Tersangka kemudian menyampaikan kepada korban bahwa dirinya terkena guna-guna dan menawarkan bantuan melalui seseorang yang disebut sebagai “orang pintar”.


    Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan nomor tertentu melalui aplikasi WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, korban ditawari sejumlah “media” berupa botol berisi minyak yang diklaim dapat menangkal dan membalas guna-guna.


    Tanpa menaruh curiga, korban membeli beberapa botol dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta per botol. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp18 juta.


    Namun setelah digunakan, barang yang dibeli tidak memberikan efek sebagaimana yang dijanjikan. Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.


    “Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim.


    Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya botol berisi minyak, rekening koran atas nama korban, serta satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


    Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), melakukan pemeriksaan saksi ahli, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.


    Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan terhadap hal-hal mistis atau supranatural melalui media elektronik.


    “Jangan mudah percaya dengan tawaran yang tidak masuk akal, apalagi yang meminta sejumlah uang dengan iming-iming hasil instan. Pastikan kebenarannya agar tidak menjadi korban penipuan,” tegasnya.


    Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +