Gerak Cepat Polsek Pinggir Amankan Pelaku Narkoba di Perkebunan Sawit, Sabu Disita
BENGKALIS — Jajaran Polsek Pinggir kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di kawasan perkebunan sawit.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Perkebunan PT. Adei KM 2, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.
Pelaku berinisial H.C.Z (33) diamankan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita 1 paket diduga sabu dengan berat ± 0,22 gram.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kapolsek menjelaskan, lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi oleh para pelaku, sehingga petugas melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial S yang berada di wilayah Desa Tengganau,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pemasok yang diduga terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika,” tutup Kapolsek.












