Teks foto : Empat Orang Pelaku yang Terlibat Pencurian Hp dan Penandah berhasil Dibekuk Polisi
Bengkalis – Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berikut barang bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.“Benar, tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone,” ujar Juliandi.
Lanjut,Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tanggal 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di persimpangan pangkalan ojek.
Selanjutnya kejadian tersebut bermula pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban, H (36), datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada pelanggan. Ketika berada di lokasi, korban sempat terlibat perkelahian dengan pelanggan,warga yang melihat kejadian itu berusaha melerai ke duanya.Tanpa disadari korban, handphone miliknya terjatuh dari genggaman saat keributan terjadi. Setelah situasi mereda, korban menyadari handphone tersebut sudah tidak berada di tempat dan tidak ditemukan lagi saat dicari di sekitar lokasi.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5.999.000 dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob 125 Polres Bengkalis pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan handphone tersebut dari tangan seorang tersangka berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli handphone tersebut dari M.W (54) yang kemudian diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.Selanjutnya Polisi mengamankan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama."jelas Juliandi.
"Dari keterangan para tersangka, handphone tersebut diketahui berasal dari pelaku berinisial Z (61), yang berhasil ditangkap di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.Atas kejadian tersebut,polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone Vivo V29 warna merah beserta kotak dan kwitansi pembelian.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dan Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut."tutupnya.












