• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Baru Sepekan Menjabat Kasat Narkoba Polres Bengkalis berhasil Amankan 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi bersama Dua Pelaku

    Senin, 30 Maret 2026, Maret 30, 2026 WIB Last Updated 2026-03-30T15:46:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Baru Sepekan Menjabat Kasat Narkoba Polres Bengkalis berhasil Amankan 16,3Kg Sabu dan 40.146 Butir Ekstasi bersama Dua Orang Pelaku


    BENGKALIS – Baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., SIK langsung menunjukkan komitmen dan kinerja tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan barang bukti dalam jumlah signifikan.


    Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, yang menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


    Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, masing-masing berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa barang berupa tas dan kardus.


    Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni 15 bungkus paket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 16.3  kilogram dan lebih dari 40 ribu butir pil ekstasi, Seluruh barang haram tersebut disimpan rapi di dalam dua tas berwarna hitam dan satu kardus yang dibawa oleh para pelaku.


    Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa dua unit sepeda motor masing-masing Honda Stylo warna cream dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone yakni Iphone XR warna kuning dan Realme warna hitam, dua buah tas hitam serta satu buah kardus yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.


    AKP Tidar Laksono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari luar negeri, tepatnya dari Malaysia, melalui jalur tidak resmi atau yang dikenal dengan “jalur tikus” di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, yakni di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis segera melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan mendalam. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa narkotika tersebut telah berhasil masuk ke wilayah Bengkalis dan selanjutnya dibawa menuju Kota Pekanbaru melalui jalur penyeberangan Roro, kemudian dilanjutkan dengan perjalanan darat.


    Tim kemudian melakukan penelusuran terhadap jalur yang diduga dilalui oleh para pelaku hingga akhirnya menemukan dua orang yang mencurigakan di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Kedua pelaku saat itu terlihat membawa tas ransel dan kardus, sehingga petugas segera melakukan tindakan pengamanan dan penggeledahan.


    “Pada saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar Laksono.


    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut merupakan milik seseorang berinisial ANGGA, yang diduga sebagai pengendali atau pemilik barang. Pelaku juga mengaku bahwa mereka hanya bertugas sebagai pengedar dan kurir. Hingga saat ini, keberadaan ANGGA masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.


    Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +