Edarkan Sabu 0,62 Gram, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Pengungkapan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 00.05 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Gang Kelapa, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pakning Asal, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas AIPDA Juli Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel S.Trk., S.I.K. memerintahkan Kanit II IPDA Riffi Almansyah, S.H., M.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar AIPDA Juli Bazrah.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut. Dari hasil pemeriksaan, satu orang berinisial R.K. (32) ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berinisial I dan Y diketahui hanya sebagai pengguna.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,62 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu, satu unit timbangan, satu kaca pirex, satu alat hisap sabu (bong), dua unit handphone, serta dua unit sepeda motor. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Methamphetamine. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah disesuaikan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.












