Teks foto: Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, bersama Direktur UPT BK RSUD Kecamatan Mandau, drg. Sylvia Febriani, menandatangani perjanjian kerja sama antara UPT BK RSUD Mandau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis.
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU- Bupati Bengkalis menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara UPT BK RSUD Kecamatan Mandau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (17/11/2025), di Ruang Rapat Lantai IV RSUD Mandau.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, dan Direktur UPT BK RSUD Kecamatan Mandau, drg. Sylvia Febriani, serta disaksikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Toharuddin, yang mewakili Bupati Bengkalis.
Dalam kesempatan itu, Toharuddin menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis beserta jajaran atas kesediaan mereka untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama ini.
"Kerja sama ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan di UPT BK RSUD Mandau. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pelayanan publik yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Toharuddin.
Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan pandang dalam upaya penyelesaian masalah hukum terkait pelayanan kesehatan, perdata, dan tata usaha negara yang mungkin terjadi di lingkungan UPT BK RSUD Kecamatan Mandau.
"Kami menyadari bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak hanya berperan dalam bidang hukum tertentu, tetapi juga dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BK RSUD Mandau ke depannya," lanjutnya.
Toharuddin juga menekankan pentingnya komitmen kuat dari kedua belah pihak agar kerja sama ini berjalan baik dan optimal. Ia juga berpesan kepada Direktur RSUD Mandau beserta jajaran untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik, terus membangun komunikasi dan koordinasi, serta meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Jangan menunggu masalah datang baru berkoordinasi. Manfaatkan MoU ini agar UPT BK RSUD Mandau mendapatkan bimbingan hukum," tegasnya. Mari kuatkan komitmen dan berikan dukungan optimal agar tujuan kerja sama ini, dalam rangka sinergitas tugas pelayanan kesehatan di UPT BK RSUD Mandau sesuai dengan legalitas hukum, dapat terwujud," pungkasnya.
(Rep Sudiyo)












