Satu Tersangka TPPO Berhasil Ditangkap Polisi Di Sebuah rumah, di Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat
BENGKALIS - Kamis 6 November 2025 sekira pkl 01.30 wib bertempat di sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt.005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Satreskrim Polres Bengkalis bersama Unit reskrim Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan 1 org diduga Pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang). Berikut dasar LP A / 14 / XI / 2025 / SPKT / RIAU / RES- BKS / tanggal 6 November 2025. Tentang perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan atau Keimigrasian.
Tersangka berhasil di tangkap ( TKP) di sebuah rumah Jl. Sri Menanti Rt. 005 Rw.002 Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.Pada Kamis 06 November 2025 sekira pukul 01:30 Wib. Adapun Identitas diduga pelaku R , 38 Th, islam, Pekerjaan Tani. Warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Berikut Barang Bukti ikut di amankan berupa 6 unit Handphone 4 buah Paspor untuk korban. Korban & Saksi dalam kasus tersebut. M.RIZAL, 46 th, islam, pek Wiraswasta, alamat Desa uteun geulinggang Aceh. (TKI) IKHSAN ALIARDY WIRANATA, 35 th, pek Wiraswasta, alamat Aek kanopan timur Sumatra Utara. (TKI).
MARULI TAMBUNAN , 32 th, islam, pek Wiraswasta, alamat Desa. Sentang Sumatra utara. (TKI) NASRULLAH, 27 Th, islam pek Wiraswasta, alamat purnama Kota.Dumai. (TKI) DENDI PRATAMA, 26 th , islam, Wiraswasta, alamat Sandaran galeh Kec.Kumun debai Kota sungai penuh Prov. Jambi. (TKI) MUHAMMAD NOR, 28 th, islam, Wiraswasta, Desa bagan hulu Kec. Bangko Kab.Rokan hilir. (TKI) MAHATHIR MUHAMMAD , 22 th, islam, Wiraswasta, Desa Indra Yaman Kec.Talawi Kab. Batu bara. Prov.Sumatra utara. (TKI) SYAPARUDIN , 35 th, islam, Wiraswasta, Desa Lima laras Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu bara Prov. Sumatra Utara. (TKI)
Kemudian kronologis Penangkapan tersangka 6 November 2025 Sekira Pukul 23:00 Wib Tim Opsnal Polsek Rupat Utara Mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa Di daerah Rupat Tepatnya di Sebuah rumah yang berada di Jl. Sri Nanti Desa Sungai Cingam Kec. Rupat ada penempatan PMI Illegal yang akan di berangkatkan Ke Negara Malaysia.
Kemudian Tim Opsnal Polsek Rupat Utara melakukan Penyelidikan ke Lokasi Informasi Tersebut. Sekira Pukul 01:30 Wib Tim melihat Lokasi Rumah yang Mencurigakan, Kemudian Tim menggedor rumah, tidak dibuka dan melihat beberapa Orang Berhamburan Lari dari Pintu Belakang. sebagian Tim berpencar mengejar dan berhasil mengamankan 2 Orang PMI Illegal.
Sementara sebagian Tim yang sudah masuk ke Dalam Rumah Menemukan 3 PMI Illegal dan 1 Orang Pemilik Rumah a.n R, selanjutnya Tim menanyakan Kenapa PMI Illegal bisa berada di Dalam Rumah Tersebut, saat itu Para PMI Illegal yang sudah diamankan Menerangkan Bahwa Mereka akan diberangkatkan Ke Negara Malaysia untuk Bekerja, dan Para PMI Illegal sudah berada di Rumah tersebut selama 2 Malam dan Sebelumnya 3 Hari ditempatkan di Penginapan Jaya yang berada di Desa Pangkalan Nyirih sebanyak 16 Orang.
Setelah dari Penginapan 16 tersebut dibawa Ke Pantai untuk diberangkatkan Ke Malaysia Namun Ke 16 orang PMI Illegal tersebut tidak ada Kejelasan dan mereka terlantar di Pantai, Keesokan Harinya Para PMI Illegal dijemput Oleh 3 Orang Laki-laki masing-masing menggunakan sepeda Motor Yang Salah Satunya Pemilik Rumah a.n R menempatkan 10 Orang PMI Illegal di dalam Rumahnya menunggu waktu diberangkatkan dan 4 Orang PMI Illegal Perempuan tidak tahu dibawa kemana,
Kemudian Sdr. R menerangkan Bahwasanya Ke 10 Orang PMI Illegal tersebut sengaja ditempatkan dirumahnya atas kerjasamanya dengan sdr. DK (DPO) dan DD (DPO).Selanjutnya tim membawa pemilik rumah dan 5 PMI ke Kantor polsek untuk di mintai keterangan lebih lanjut, dan pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 11:00 Wib 3 orang PMI menyerahkan diri ke kantor polsek rupat utara.












