• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Pemkab Rokan Hilir Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sekda Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Mekanisme Baru BKN

    Rabu, 15 Oktober 2025, Oktober 15, 2025 WIB Last Updated 2025-10-15T15:22:47Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Pemkab Rokan Hilir Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sekda Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Mekanisme Baru BKN


    ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk camat, lurah, serta kepala UPT Puskesmas, pada Senin (13/10) lalu. Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pengisian jabatan yang kosong guna meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.


    Kegiatan tersebut mendapat sorotan publik karena sebagian pejabat yang dilantik merupakan “wajah lama” dari masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, Pemerintah Daerah memastikan seluruh proses pelantikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal wajar dalam sistem birokrasi pemerintahan.


    " Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun, mendefinitifkan pejabat pelaksana tugas (Plt), serta melakukan pergeseran dalam rangka penyegaran organisasi. Semua dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing,” ujar Fauzi.


    Ia menambahkan, pelantikan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara teknis, seluruh usulan mutasi dan promosi jabatan kini wajib diajukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi resmi dari lembaga tersebut.


    " Pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BKN sebagai lembaga pembina ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN," papar Fauzi.


    Selain itu, Fauzi menjelaskan bahwa pengembalian pejabat struktural ke jabatan fungsional, seperti guru, juga telah mengikuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan telah mendapat rekomendasi dari BKN. Penempatan dilakukan sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan sebelumnya.


    Sementara itu, Nurmansyah, S.STP., M.Si., selaku anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Rokan Hilir, menambahkan bahwa pelantikan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya mekanisme baru yang diberlakukan mulai tahun 2025.


    " Mulai tahun 2025, kepala daerah yang akan melakukan promosi atau mutasi pejabat wajib mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN terlebih dahulu. Setelah Pertek diterbitkan, barulah dapat dibuat Surat Keputusan (SK) pelantikan, kemudian dilaksanakan pelantikan, dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKN,” jelas Nurmansyah.


    Menurutnya, kebijakan baru ini merupakan bentuk pengawasan agar pelantikan pejabat dilakukan sesuai mekanisme nasional dan tidak lagi berdasarkan kebijakan sepihak.


    "Dahulu mekanisme ini belum berlaku, namun sekarang setiap pelantikan harus mendapat izin Pertek dari BKN. Jadi, kepala daerah tidak lagi bisa melantik pejabat secara sekehendak hati. Semua harus terverifikasi secara teknis oleh BKN," tegasnya.


    Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menjaga kesinambungan organisasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Pemerintah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan dedikasi tinggi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.


    Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini