Pemkab Rokan Hilir Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Sekda Tegaskan Proses Sesuai Aturan dan Mekanisme Baru BKN
ROHIL - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi sejumlah pejabat eselon III dan IV, termasuk camat, lurah, serta kepala UPT Puskesmas, pada Senin (13/10) lalu. Pelantikan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan pengisian jabatan yang kosong guna meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Kegiatan tersebut mendapat sorotan publik karena sebagian pejabat yang dilantik merupakan “wajah lama” dari masa kepemimpinan sebelumnya. Namun, Pemerintah Daerah memastikan seluruh proses pelantikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, H. Fauzi Efrizal, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan hal wajar dalam sistem birokrasi pemerintahan.
" Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun, mendefinitifkan pejabat pelaksana tugas (Plt), serta melakukan pergeseran dalam rangka penyegaran organisasi. Semua dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing,” ujar Fauzi.
Ia menambahkan, pelantikan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Secara teknis, seluruh usulan mutasi dan promosi jabatan kini wajib diajukan melalui aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh rekomendasi resmi dari lembaga tersebut.
" Pemerintah daerah wajib mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BKN sebagai lembaga pembina ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN," papar Fauzi.
Selain itu, Fauzi menjelaskan bahwa pengembalian pejabat struktural ke jabatan fungsional, seperti guru, juga telah mengikuti Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan telah mendapat rekomendasi dari BKN. Penempatan dilakukan sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan sebelumnya.
Sementara itu, Nurmansyah, S.STP., M.Si., selaku anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Rokan Hilir, menambahkan bahwa pelantikan kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya mekanisme baru yang diberlakukan mulai tahun 2025.
" Mulai tahun 2025, kepala daerah yang akan melakukan promosi atau mutasi pejabat wajib mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN terlebih dahulu. Setelah Pertek diterbitkan, barulah dapat dibuat Surat Keputusan (SK) pelantikan, kemudian dilaksanakan pelantikan, dan hasilnya wajib dilaporkan kembali ke BKN,” jelas Nurmansyah.
Menurutnya, kebijakan baru ini merupakan bentuk pengawasan agar pelantikan pejabat dilakukan sesuai mekanisme nasional dan tidak lagi berdasarkan kebijakan sepihak.
"Dahulu mekanisme ini belum berlaku, namun sekarang setiap pelantikan harus mendapat izin Pertek dari BKN. Jadi, kepala daerah tidak lagi bisa melantik pejabat secara sekehendak hati. Semua harus terverifikasi secara teknis oleh BKN," tegasnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menjaga kesinambungan organisasi dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta akuntabel. Pemerintah berharap para pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, loyalitas, dan dedikasi tinggi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau