Disperindagsar Rohil Pastikan Akurasi Alat Ukur Lewat Sidang Tera di Bagan Sinembah
ROKAN HILIR - Guna menjamin kebenaran ukuran dan untuk melindungi konsumen, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Sidang Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di Kecamatan Bagan Sinembah. Kegiatan ini dipusatkan di Pasar Pagi Bagan Batu pada Rabu, 23 Oktober 2026.
Kepala Disperindagsar Rohil, Muhammad Fauzi, S.IP, M.SI, MH, menjelaskan bahwa sidang tera ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981.
“Kegiatan ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya di pasar tradisional, sesuai dengan standar yang berlaku. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, baik pedagang maupun pembeli, dari kecurangan takaran atau timbangan,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohil, Dona Doni, S.STP, M.Si, menambahkan bahwa tera ulang wajib dilakukan setidaknya satu tahun sekali. Menurutnya, petugas metrologi telah memeriksa sejumlah timbangan dan alat ukur milik pedagang yang ada di Pasar Pagi Bagan Batu.
“Bagi pedagang yang alat ukurnya telah diuji dan memenuhi syarat, akan dipasang cap tanda tera sah. Sebaliknya, jika ada alat ukur yang ditemukan tidak sesuai, akan kami ingatkan untuk segera diperbaiki. Jika tidak bisa diperbaiki, akan kami berikan tanda batal agar tidak digunakan,” jelas Dona Doni.
Kegiatan ini disambut baik oleh para pedagang dan pembeli. Dengan adanya sidang tera ini, diharapkan tercipta iklim perdagangan yang jujur dan adil, sehingga transaksi jual-beli di pasar dapat berlangsung dengan lebih aman dan nyaman. Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pelayanan metrologi di seluruh wilayah.
Laporan Redaksi Kabar Lintas Riau













