Foto : Pelaku Zulfan (25) Di Tangkap Polisi Usai Menganiaya Ibu Kandungnya
MANDAU - Zulfan (25), warga Jalan KH Wahid Hasyim RT 001 RW 003, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ibu kandungnya, Jumat 8 Agustus 2025, di rumahnya sendiri.
Pelaku kini ditahan Polsek Mandau dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana atau Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban bernama Aziah (74) bersama satu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
“Penganiayaan terjadi pada pukul 18.30 WIB, Jumat 8 Agustus 2025. Pelaku ditangkap di Jalan Lakuak Kelurahan Duri Timur,” ungkap Kapolres Bengkalis melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Sabtu (9/8/2025).
Kejadian bermula saat pelaku mengambil handphone milik korban, saat korban meminta kembali handphone tersebut, pelaku marah dan berteriak. Saksi yang melihat peristiwa itu menghubungi kakaknya untuk menengahi. Namun sebelum kakak saksi datang, pelaku kembali marah dan mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur kulkas, menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala.
Merasa tidak senang, korban melapor ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Lakuak Duri Barat. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kita amankan di rumah temannya. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Mandau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Iptu Yohn Mabel.