Terlihat Gambar : Usai Kebakaran lahan sekirar 100 hektar, Status Pengelola lahan dari Saksi Menjadi Tersangka, Kapolres Bengkalis Tetapkan Dua Orang MS dan IJ.
RUPAT - KABAR LINTAS RIAU- Kebakaran lahan 100 hektar di Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Polres Bengkalis status Pengelola Lahan dari saksi menjadi tersangka Kedua tersangka yaitu MS dan IJ diduga melakukan tindak pidana kegiatan pembakaran perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pada (1/8/25) sekira pukul 08.30 WIB Adapun Barang bukti turut diamankan diantaranya mesin Robin , Selang, Parang, Excavator merk CAT, Ember Kuningda juga Kayu Pemancang
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel didqmpingi Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan bahwa hari Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 08.30 WIB mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pergam telah terjadi kebakaran lahan di daerah tersebut." Setelah mengecek DLK dan memverifikasi di Lapangan memang benar terjadinya kebakaran di lahan yang di kelola oleh saudara MS, dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis mendatangi TKP untuk mengecek kondisi
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap saksi - saksi di lapangan . dapat di simpulkan secara singkat penyebab kebakaran ini disebabkan adanya orang yang baru saja membuka lahan yang berstatus HPK.Berdasarkan pantauan satelit dari Ahli Kebakaran, api pertama kali muncul dari lahan yang di kelola oleh saudara (berinisial) MS.
Berdasarkan penyelidikan yang bekerja dan yang membuka lahan ada saudara (berinisial) IJ , MS, kedua tersangka ini sempat mendatangi (TKP) pada saat kebakaran dan mencoba melarikan diri dari pulau rupat sebelum menghadiri panggilan dari penyidik. Berdasarkan hasil gelar perkara, IJ dan MS dialih statuskan dari saksi menjadi tersangka, serta Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut,"ujar Kasat Reskrim AKP, Yohan Mabel
Dalam hal ini Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menegaskan akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik pencegahan hingga penegakan hukum terkait karhutla,walaupun sudah ada tersangka yang kami tetapkan.Hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung terhadap siapa saja yang terlibat akibat kebakaran lahan tersebut, seluas luas ± 100 Ha.
Kapolres menambahkan, sesuai dengan direktif yang disampaikan oleh bapak Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik Pencegahan hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan, tentunya kami akan memberikan efek jera kepada para pelaku yang membuka lahan di kawasan hutan yang selama ini menjadi penyebab kebakaran."jelas Kapolres Bengkalis, tutupnya.