Usai Cabuli Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku JS (34) Akhirnya Di Amankan Polisi
MANDAU - 16 Agustus 2025, Polsek Mandau berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur yang di lakukan tersangka berinisial JS (34).Sementara pelaku adalah warga Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan,Aksi tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda .
Adapaun korbannya (sebut saja bunga) 6 tahun anak warga Desa Simpang Padang pada Kamis (5/6) sekira pukul 11.00 WIB sedangkan korban ke dua (sebut saja Bunga) usia 7 tahun, anak warga Kelurahan Balim Alam Kecamatan Mandau pada Kamis,(14/8 ) sekira pukul 17.30 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau dari pelaku dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan Pencabulan terhadap Anak .
Kapolsek Mandau Kompol Primadona lewat rilis nya mengatakan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dengan modus mengajak korban untuk menemani pelaku mencari teman tersangka dan menjanjikan untuk membelikan korban jajanan dan memberi uang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Sabtu 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari di duga Pelaku.
Pukul 18.00 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut. Dari hasil introgasi terhadap adik pelaku bahwa sepeda motor tersebut, sering di gunakan abangnya yang bernama JS dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 jalan Jenderal Sudirman Kel. Air JambanKec. Mandau Kab. Bengkalis.
Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan di duga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/162/ VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/ SEKMANDAU pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap korban KNK.
Dari hasil introgasi bahwa team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau juga berhasil mengungkap bahwa pelaku juga yang melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/258/ VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di sepanjang jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada Kamis tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban Bunga berumur 7 tahun adalah benar yang mana pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka JS berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF;1 pasang pakaian dinas lapangan warna Biru Dongker,1 buah Tas Ransel warna Hitam dan juga 1 pasang sepatu safety boots warna coklat.
Pelaku JS merupakan Residivis yang mana sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur dan saat ini merupakan perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun."Kapolsek Mandau mengimbau kepada masyarakat bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat , Tegas, profesional dan tuntas.