Merampas Hp milik Korbanya, Pria (23) Akhirnya Di Tangkap Polisi
BENGKALIS - Dijemput paksa Pria berinisial MA.A (23) oleh pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis dirumahnya jalan Sudirman Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Minggu 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.30.WIB.
Pria tersebut diduga telah merampas HP milik orang lain saat berada didepan warung bakso Mas Agus Jalan Sudirman pada Kamis 14 Agustus 2025 belum lama ini. Terkait hal tersebut Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan lewat rilisnya Senin (18/8/25) membenarkan telah mengamankan seorang pelaku berinisial (MAA).
Saat diamankan pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan cara merampas 1 unit HP merk OPPO A96 warna biru pearl (Sesuai LP) kemudian dilakukan pencarian HP tersebut," Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut.
Lanjut, Untuk kronologi kejadiannya, berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira pukul 23.50 wib, sewaktu korban dan saksi makan bakso di warung Mas Agus (TKP). Selesai makan saat itu hari hujan korban dan saksi berteduh hingga warung tutup. Kemudian datang dua pria tidak dikenal mendekati korban dan saksi sambil berkata, “Ngapain Kalian Disini?,” ucap pelaku. Lalu korban menjawab, “Berteduh Bang, dan sudah izin Bang”. Namun pelaku tidak senang dan menyuruh korban pergi, namun pelaku meminta paksa HP korban, dengan alasan sebagai jaminan. setelah rekanya mengantar pulang pacarnya (saksi) HP tersebut bisa diambil kembali kata seorang memegang obeng.
Awalnya korban tidak mau memberikan HP tersebut, namun pelaku memaksa dan akhirnya korban menyerahkan HP tersebut kepada pelaku.Setelah mengantarkan saksi pulang, kembali untuk mengambil HP miliknya yang dipegang oleh pelaku, Namun sayang para pelaku sudah tidak ada ditempat, Saat di hubungi HP korban sudah tidak aktif lagi, atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian untuk di lakukan penangkapan terhadap pelaku.