• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    | SEPUTAR RIAU

    Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik

    Rabu, 16 Juli 2025, Juli 16, 2025 WIB Last Updated 2025-07-16T12:53:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bupati Bengkalis, Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik.


    PEKANBARU – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang sinkronisasi kebijakan pelindungan data dan transaksi elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.


    Rakor ini dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, Rabu, 16 Juli 2025, ruang rapat Kenanga Lt. III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman Pekanbaru.



    Dalam pemaparannya Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital. 


    Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik. 


    “Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat”tuturnya.


    Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif. Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah. Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindih wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan. 


    Dalam konteks ini, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau. 


    “Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,”tambahnya.


    Terkait hal tersebut Pemerintah Indonesia merespons kondisi ini dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).


    Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, penyelenggara  Sistem  Elektronik  adalah  setiap  orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan,    mengelola,    dan/atau    mengoperasikan Sistem    Elektronik    secara    sendiri-sendiri    maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.


    Selain itu, Penyelenggara  Sistem  Elektronik  Lingkup  Publik  yang selanjutnya    disebut    PSE  Lingkup    Publik    adalah Penyelenggaraan     Sistem     Elektronik     oleh     Instansi Penyelenggara  Negara  atau  Institusi  yang  ditunjuk  oleh Instansi Penyelenggara Negara. 


    Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau. Turut hadir Kemenkopolkam, kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kab Kota se-Provinsi Riau.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +