• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

     


    | SEPUTAR RIAU

    Bersama Menteri P2MI, Gubernur dan Kapolda Riau, Wabup Meranti Muzamil Teken Deklarasi Pencegahaan TPPO dan Pekerja Migran Ilegal

    Kamis, 17 Juli 2025, Juli 17, 2025 WIB Last Updated 2025-07-17T22:34:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Foto : Wabup Meranti Muzamil Saat Teken Deklarasi Pencegahaan TPPO dan Pekerja Migran Ilegal


    PEKANBARU - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, melalui Wakil Bupati Muzamil Baharudin SM MM, menandatangani deklarasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Deklarasi ini merupakan wujud komitmen keseriusan Polda Riau dan Pemprov Riau dalam memberikan perlindungan terhadap warga dari eksploitasi, sekaligus untuk memastikan penempatan tenaga kerja migran berjalan sesuai prosedur hukum.




    Deklarasi ini digelar di Mapolda Riau, Kamis (17/7/2025), dihadiri langsung oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, dan Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekda Provinsi Riau M Job Kurniawan, serta jajaran pimpinan Forkopimda se-Provinsi Riau.


    Mengawali sambutannya, Menteri Karding menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) oleh Presiden Prabowo Subianto didasari oleh dua alasan utama. Pertama, adanya perhatian khusus terhadap pekerja migran dan fakta jumlah pekerja migran Indonesia yang sangat besar.




    Ia menyebutkan, Berdasarkan data Sisko P2MI, terdapat sekitar 5,2 juta pekerja migran yang terdata bekerja di luar negeri. Namun, jika ditambah dengan mereka yang tidak terdata atau berangkat secara non-prosedural (ilegal), jumlahnya bisa mencapai lebih dari 8 juta warga Indonesia yang tersebar di 90 negara.


    "Mereka ini adalah warga negara yang wajib kita lindungi, entah dia prosedural, entah dia ilegal, tugas konstitusi kita, tugas pendirian negara berdasarkan UUD adalah melindungi segenap tumpah darah Indonesia, tidak ada alasan untuk tidak melindungi," tegas Karding.


    Alasan kedua, pekerja migran Indonesia merupakan penyumbang devisa terbesar kedua setelah Migas. Oleh karena itu, para pekerja migran wajib mendapatkan perlindungan dari negara.


    "Selama 2024 kemarin jumlah devisa yang masuk ke Indonesia dari sektor pekerja migran itu Rp 253,3 Triliun, terbesar kedua setelah Migas. Jadi ini cukup potensial untuk menjadi penopang perekonomian negara, keluarga, desa, dan daerah," lanjutnya.


    Lebih lanjut, Karding menyampaikan akar permasalahan maraknya tindak eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja migran, 97% di antaranya karena mereka berangkat secara ilegal atau non-prosedural. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan kekerasan ini, maka yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola dalam urusan keluar-masuk pekerja migran.


    Usai acara, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin menegaskan komitmen kolaboratif dari Pemkab Kepulauan Meranti dalam mencegah TPPO dan Pekerja Migran Ilegal di Kepulauan Meranti. Muzamil juga mengapresiasi komitmen Polda Riau serta dukungan Pemerintah Provinsi Riau yang turut menginisiasi deklarasi ini.


    “Kita tidak bisa membiarkan ini terus terjadi. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keselamatan masyarakat kita. Mereka ingin hidup layak, memperbaiki ekonomi keluarga, tapi malah jatuh ke lingkaran mafia perdagangan orang. Pemkab Meranti siap berkomitmen dan kolaboratif dengan Kementerian P2MI, Polda Riau dan Pemprov Riau mencegah TPPO dan PMI,” tegasnya.


    Adapun isi deklarasi tersebut :

    Kami Forum Komunikasi Daerah Provinsi Riau bersepakat dan berkomitmen untuk:

    1. Mencegah segala bentuk tindakan/aktivitas terkait penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Provinsi Riau

    2. Mengungkap dan menindak penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dengan sanksi hukuman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku

    3. Bersinergi secara bersama-sama dalam melakukan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia non-prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. (Diskominfotik)


    Lap Red Kabar Lintas Riau

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini