Terlihat foto : Team Sat Narkoba Polres Bengkalis yang Berhasil Amankan 4 Pelaku yang Terlibat Narkotika Di lapas Kelas IIA Bengkalis
BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui kasat narkoba Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa benar pihaknya telah menerima dan melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana narkotika yang terjadi di lapas kelas II A Bengkalis.
Jl. Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis, Kab. Bengkalis Pada Selasa, 03 Juni 2025, Sekira Pukul 10.00 Wib. Dengan Nomor Laporan POlisi : LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 03 Juni 2025. Adapun nama nama tersangka (Pelaku) berinisial H S (37), D I (40), S H (50), Y N (51), berikut BB 149 Plastik Pack Kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 15 Plastik Pack sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu. 3 Plastik Pack Besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 Buah gunting pack seta 4 unit Hp Android.
Terhadap perkara ini para tersangka diterapkan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya dalam perkara ini kami akan berkoordinasi dengan Pihak Lapas Bengkalis tentang Proses penyidikan serta sinergitas untuk memberantas Narkoba dalam Lapas."kata kasat Iptu Doni Binsar.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman pihak polres Bengkalis menetapkan dua orang yang berinisial RP (30) dan ADR (24) yg diduga terlibat dalam perkara ini dan proses penyidikan sedang berjalan, kami bersama stekholder terus bekerjasama memerangi dan memberantas peredaran karkotika khususnya di Wilayah Kabupaten Bengkalis.