Teks foto : Polsek Mandau Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan di Wilayah Operasi PT PHR, Tepatnya di Aera 6 Lapangan Minyak Dekat Gudang Bahan Peledak.
MANDAU ( KABAR LINTAS RIAU) Polsek Mandau Polres Bengkalis telah menyelidiki dugaan kasus penyerobotan lahan yang terjadi di wilayah operasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tepatnya di Area 6 Lapangan Minyak dekat Gudang Bahan Peledak (Handak), Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari seorang karyawan BUMN, terkait aktivitas ilegal berupa pembukaan lahan tanpa izin yang berdekatan dengan zona sensitif operasional Migas.
Sementara itu Kapolsek Mandau AKP Primadona membenarkan aktivitas mencurigakan itu terungkap berawal pada Ahad (11/5/25) sekitar pukul 10.55 WIB dari BKO Satpam Obvit dan personel keamanan PT. ABB, yang melihat satu unit alat berat excavator sedang melakukan perambahan di sekitar Gudang Handak, yang harus dijaga ketat dari aktivitas masyarakat umum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel dari BKO Pam Obvit, BKO Intelkam, dan pelapor segera menuju lokasi. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati satu pria tengah duduk di sepeda motor dengan latar belakang pohon-pohon yang telah dirusak. Satu unit excavator juga terlihat masih beroperasi membuka lahan. Petugas langsung menghentikan aktivitas dan mengamankan operator alat berat.
Kemudian hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa pembukaan lahan dilakukan untuk keperluan budidaya kelapa sawit dengan teknik "stecking". Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai 9 hektare. Sejumlah saksi, termasuk warga tempatan, mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat milik beberapa tokoh masyarakat lokal, yakni RN, FD, dan ZL. Mereka bahkan telah menunjukkan bukti sertifikat dan turut turun langsung ke lapangan. Meski begitu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan zona operasi hulu migas yang dikelola oleh PT. PHR. Keberadaan excavator dan pembukaan lahan dinilai dapat membahayakan keselamatan area gudang bahan peledak serta mengganggu kelancaran kegiatan pertambangan nasional.
Selanjutnya kasus ini sedang dalam proses penyelidikan hingga kini belum ada tersangka ataupun penahanan terhadap pihak mana pun. Namun, polisi telah mengamankan sejumlah bukti termasuk fotokopi sertifikat lahan dan dokumentasi aktivitas di lapangan. Aktivitas apapun yang berpotensi mengganggu objek vital nasional akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Primadona, Selasa (13/5/25) siang.
Kemudian Para pelaku ini diduga melanggar Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyerobotan tanah dan/atau Pasal 162 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta. ( Ris)