Teks foto : Rapat Paripurna : Ini Jawaban Bupati dan DPRD Kepulauan Meranti Tentang Pembahasan Ranperda.
SELATPANJANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda yakni tanggapan dan atau jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas penyampaian 3 Ranperda oleh Pemkab Meranti dan tanggapan atau jawaban DPRD Kepulauan Meranti terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti, H Khalid Ali, SE bertempat di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, yang berlangsung Kamis (15/5/2025). Dalam kesempatan itu Khalid Ali mengungkapkan bahwa adapun Rapat Paripurna ini dilaksanakan atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 08/Kpts-DPRD/BM/V/2025 Tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Adapun Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tahap pembicaraan yang ketiga, sejalan dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2019 di dalam pasal 9 ayat 3, huruf a, angka III. Dalam upaya memenuhi ketentuan Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, maka pada Rapat Paripurna Dewan hari ini, Bupati Kepulauan Meranti, akan memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kepulauan Meranti, dan DPRD Kepulauan Meranti melalui juru bicara yang terhormat akan menyampaikan jawaban terhadap pendapat Bupati Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove. Terkait pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud akan ditanggapi sekaligus.
"Pemerintah Daerah mendukung penetapan zona konservasi mangrove dengan perlindungan penuh dan melibatkan masyarakat lokal sebagai bagian dari pengawasan dan pelestarian ekosistem. Penyusunan Peta Sebaran Mangrove dan Rencana Aksi Daerah berbasis data ilmiah akan menjadi prioritas guna mendukung pengelolaan mangrove yang terukur dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah mendukung pemberian insentif bagi masyarakat yang menjaga dan menanam mangrove sebagai bentuk apresiasi dan dorongan terhadap peran aktif mereka. Pemerintah Daerah siap menjalin kerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional melalui program carbon trade dan pengembangan ekowisata berkelanjutan untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan mangrove," ungkapnya.
Terkait masih adanya aktivitas ilegal berupa penebangan mangrove oleh oknum masyarakat maupun pelaku usaha, Asmar mengaku pihaknya menyadari bahwa sanksi administratif yang bersifat ringan seringkali tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar penegakan hukum yang lebih tegas diterapkan, termasuk penggunaan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya bagi pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan secara sistematis.
"Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan ekosistem mangrove memang merupakan bagian dari urusan lingkungan hidup dan kehutanan yang sebagian menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Namun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota tetap memiliki kewenangan dalam hal pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup secara operasional di wilayahnya masing-masing, sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional dan provinsi
Selain itu, Ranperda yang diusulkan bukan bermaksud mengambil alih kewenangan strategis, melainkan untuk mengatur pemanfaatan, pelestarian, edukasi, serta pengawasan aktivitas masyarakat dan pelaku usaha yang berdampak langsung terhadap ekosistem mangrove di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya lagi.
Dijelaskan Asmar, Ranperda ini juga bertujuan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, bukan berjalan sendiri atau terpisah dari arah kebijakan nasional. Dengan demikian, ia menilai bahwa keberadaan Ranperda ini tetap relevan dan strategis sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga kelestarian mangrove di wilayah kabupaten.
Selanjutnya Asmar mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Terkait pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda dimaksud juga akan tanggapi sekaligus.
"Pemerintah Daerah sepakat bahwa persoalan sampah memerlukan penanganan serius dan berkelanjutan. Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan, dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sampah. Saat ini, Satgas Sampah telah mulai menjalankan tugasnya dalam mengoordinasikan pengumpulan, pengangkutan, dan pengawasan sampah secara lebih terstruktur, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan," ujarnya.
Disampaikannya, terkait dengan keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), kami akui bahwa fasilitas yang tersedia saat ini masih belum sepenuhnya memadai. Hal ini menjadi perhatian utama dalam Ranperda perubahan yang sedang disusun. Pemerintah Daerah tengah berupaya melakukan penataan dan penambahan TPS di beberapa titik strategis, serta peningkatan kapasitas dan kelayakan TPA yang ada. Mengenai TPA di Desa Gogok, terkait lokasi yang dinilai kurang ideal karena berdekatan dengan jalan utama dan berdampak pada kenyamanan masyarakat. Pemerintah Daerah akan melakukan kajian ulang terhadap lokasi tersebut, dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan, dan sosial, termasuk potensi relokasi atau pembangunan TPA alternatif yang lebih representatif.
"Pemerintah Daerah sependapat bahwa pengelolaan sampah spesifik, seperti limbah medis, limbah elektronik, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), memerlukan penanganan tersendiri yang terintegrasi dan berbasis prosedur operasional standar (SOP) yang jelas. Untuk itu, Pemerintah Daerah terus berkoordinasi dengan instansi teknis dan pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna memperkuat pengawasan dan memastikan pengelolaan dilakukan sesuai regulasi nasional," ujarnya lagi.
Terkait usulan penggunaan insinerator mini, lanjut Asmar, Pemerintah Daerah membuka diri untuk menjajaki pemanfaatan teknologi tersebut di wilayah tertentu, khususnya di daerah terpencil atau kepulauan yang memiliki tantangan geografis dalam pengelolaan sampah. Namun, pemanfaatan teknologi ini tetap harus memenuhi syarat teknis dan kelayakan lingkungan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KLHK, guna menghindari dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
"Kami juga menekankan pentingnya sosialisasi regulasi dan program edukasi lingkungan sebagai bagian integral dari implementasi perda. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperluas kampanye kesadaran publik melalui sekolah, komunitas, dan media lokal agar masyarakat memahami perannya dalam pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan. Kami sependapat bahwa pengelolaan sampah yang efektif tidak hanya membutuhkan sarana dan prasarana, tetapi juga dukungan regulasi yang mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi setiap pihak. Oleh karena itu, dalam Ranperda ini, Pemerintah Daerah telah menyusun ketentuan sanksi yang mencakup sanksi administratif, denda, hingga pidana ringan, sesuai dengan bobot pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan pengelolaan sampah secara berkelanjutan," jelasnya.
Selanjutnya, Asmarjuga mengucapkan ribuan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terkait pertanyaan, masukan dan saran dari Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti terhadap Ranperda dimaksud akan kami tanggapi sekaligus.
"Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa perubahan Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi. Penyusunan tarif baru maupun perubahan terhadap tarif yang lama telah dilakukan secara cermat berdasarkan kajian potensi dan pertimbangan teknis oleh perangkat daerah terkait. Peruntukan atas hasil penerimaan pajak daerah telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KM.7/2024. Diantaranya, mengamanatkan bahwa minimal 10% dari penerimaan pajak atas tenaga listrik dialokasikan untuk penyediaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Selain itu, penerimaan dari pajak air tanah dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rehabilitasi, restorasi, serta penanganan sampah melalui pengangkutan," ujarnya lagi.
Lanjut Asmar, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Daerah terus berupaya memperluas akses dan kemudahan layanan pajak melalui digitalisasi sistem. Aplikasi pelayanan pajak daerah dikembangkan secara berkelanjutan agar terintegrasi dengan lembaga perbankan serta terkoneksi dengan sistem di bawah koordinasi Kementerian Kominfo. Pengelolaan penerimaan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam hal ini, bendahara penerimaan wajib melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan pihak perbankan, dan setiap penerimaan yang masuk melalui rekening bendahara wajib dipindahbukukan ke RKUD paling lambat dalam waktu satu hari kerja. Hal ini dilakukan demi mendukung tata kelola keuangan yang ekonomis, efisien, transparan, dan akuntabel.
"Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 adalah bentuk nyata komitmen dalam menggali potensi pendapatan demi memperkuat kemandirian daerah secara bertahap, dengan memperhatikan kondisi geografis Kabupaten Kepulauan Meranti yang terdiri dari gugusan pulau. Dalam menyusun kebijakan tarif pajak dan retribusi, Pemerintah Daerah senantiasa menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat. Perubahan tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta target pendapatan yang telah disusun bersama DPRD," tuturnya.
Terakhir, lanjut Asmar lagi, perubahan ini telah disusun mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 34 ayat (4) yang menyatakan bahwa objek retribusi baru wajib diatur dalam Peraturan Daerah. Oleh karena itu, objek retribusi seperti tarif air bersih dan penyeberangan orang/barang menggunakan kendaraan di air, perlu dimuat secara resmi dalam Perda, karena sebelumnya belum diatur.
"Demikian tanggapan dan/atau jawaban yang dapat kami sampaikan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 3 (tiga) Ranperda Inisiatif Pemerintah Daerah. Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada Anggota DPRD yang terhormat, semoga kerjasama dan pemahaman yang telah kita bangun bersama akan lebih meningkat lagi pada masa-masa mendatang, demi Meranti Unggul, Agamis dan Sejahtera," harap orang nomor satu di jajaran Pemkab Meranti itu.
Sementara itu, pihak Bapemperda yang mewakili DPRD Kepulauan Meranti langsung menjawab Pendapat Bupati yang telah disampaikan oleh Pemerintah Daerah, dengan menanggapi beberapa hal yang dianggap perlu untuk perbaikan bersama pada saat pembahasan Ranperda kedepan.
DPRD mengapresiasi sambutan positif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah mengakomodir pengajuan Ranperda inisiatif pada sidang paripurna penyampaian sebelumnya.
"Patut menjadi catatan kita bersama bahwa tahapan dalam proses pembuatan Peraturan Daerah harus diperhatikan secara seksama dimulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
penetapan, pengundangan, hingga pada tahap penyebarluasan. Hal ini mengingat peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam setiap proses tahapan tersebut demi terwujudnya Perda yang akomodatif,
visible dan bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat Meranti
kedepan," ujarnya.
Berkaitan dengan dengan kepastian kelembagaan dan mekanisme fasilitasi sehingga perlu membentuk sistem koordinasi antar lembaga terkait, seperti BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat, agar penanganan konflik dapat dilakukan secara kolaboratif dan efisien. Perlu juga menjadi perhatian kita bersama bahwa Peraturan Daerah ini
perlu aturan turunan berupa Peraturan Bupati untuk mengakomodir mekanisme fasilitasi dan kepastian kelembagaan, jangan sampai Perda ini nanti sudah disahkan namun tidak bisa terlaksana hanya karena peraturan teknisnya belum ada.
"Kami sepakat bahwa pendekatan sosial dan kultural perlu dilakukan dalam Penanganan konflik, tidak semata melalui jalur hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal, adat istiadat, dan pendekatan dialogis untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Terakhir berkenaan dengan sikronisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, menurut kami itu adalah syarat mutlak. Sehingga substansi Ranperda ini tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi agar tidak menimbulkan konflik hukum dikemudian hari," ujarnya lagi.
Selanjutnya, pihak DPRD juga berharap kepada Panitia Khusus yang akan dibentuk nanti dan Perangkat Daerah dapat memberikan perhatian yang sungguh-sungguh terhadap hal-hal yang secara teknis harus diatur lebih detil pada tahapan pembahasan. Mengingat regulasi yang diajukan diperuntukkan bagi Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan OPD terkait, maka sangat perlu partisipasi aktif dari semua pihak.
"Mengakhiri laporan ini, terselip sebuah harapan sekaligus permintaan kiranya ranperda yang telah selesai dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah dapat sesegera mungkin dijabarkan teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Kepala Daerah," harap anggota DPRD Kepulauan Meranti itu.(Humas Setwan)
Laporan Biro Meranti Ibrahim