• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    DPRD Meranti Gelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ dan Pembentukan Pansus Baru

    Jumat, 16 Mei 2025, Mei 16, 2025 WIB Last Updated 2025-05-16T12:13:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Teks foto : DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Saat Menggelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ dan Pembentukan Pansus Baru


    SELATPANJANG – Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dipenuhi dinamika proses demokrasi lokal, saat para wakil rakyat menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, Jum'at (16/5/2025). Agenda utama yang diusung kali ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.




    Paripurna ini membahas dua agenda pokok. Pertama, penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Kedua, pembentukan sekaligus penetapan susunan nama-nama anggota Pansus yang baru.


    Dalam forum tersebut, DPRD juga secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor: 02 Tahun 2025 kepada Bupati sebagai bentuk rekomendasi terhadap LKPJ yang telah disampaikan. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.




    Pembicara pansus LKPJ, DPRD Kepulauan Meranti, Nina Surya Fitri, SH S.KM membacakan landasan yuridis yang melandasi keputusan ini, mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.


    Dalam rekomendasinya, DPRD menyatakan bahwa hasil pembahasan Pansus telah memperhatikan capaian program, pelaksanaan kegiatan, serta implementasi Perda dan Perkada selama tahun 2024. Rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi sekaligus perbaikan untuk tahun-tahun mendatang, dan akan menjadi dasar dalam pergeseran maupun perubahan anggaran.


    “Tindak lanjut atas keputusan DPRD tentang rekomendasi terhadap LKPJ ini perlu segera dilaksanakan, baik melalui mekanisme pergeseran anggaran maupun perubahan anggaran di tahun berjalan,” demikian bunyi salah satu diktum keputusan yang dibacakan dalam rapat.


    Tak hanya itu, DPRD juga menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang tertuang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan dan wajib ditindaklanjuti oleh eksekutif. Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada APBD Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Dengan ditetapkannya rekomendasi ini, DPRD berharap terjalin kerja sama yang lebih sinergis antara legislatif dan eksekutif demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Paripurna ditutup dengan pembentukan dan penetapan Pansus baru untuk mengawal agenda strategis ke depan.


    Selanjutnya DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menetapkan langkah strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi melalui Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan Kedua Tahun 2025, dengan mengesahkan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 03 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-nama Keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) II dan III.


    Penetapan ini dilakukan dalam rangka menjamin kelancaran dan ketertiban administrasi, serta memastikan pelaksanaan tugas-tugas Pansus berjalan efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019. Pansus dibentuk dengan jumlah anggota paling banyak sepuluh orang, terdiri dari utusan berbagai fraksi di DPRD.


    Pembentukan Pansus ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sejumlah peraturan pelaksana lainnya, serta memperhatikan surat resmi dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang menyampaikan nama-nama utusan mereka.


    Dalam keputusan tersebut, Pansus II akan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu: Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Sementara itu, Pansus III ditugaskan untuk membahas:


    Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove, serta


    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.


    DPRD menetapkan bahwa masing-masing Pansus memiliki waktu pelaksanaan tugas selama paling lama satu tahun sejak keputusan ini ditetapkan. Nantinya, seluruh hasil pembahasan wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.


    Seluruh pembiayaan yang timbul akibat penetapan dan pelaksanaan tugas Pansus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti.


    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan dilakukan perbaikan seperlunya.


    Dengan pembentukan Pansus II dan III ini, DPRD Kepulauan Meranti berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat dilaksanakan secara mendalam dan komprehensif, demi mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


    Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Khalid Ali, membacakan laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) LKPJ serta secara resmi menyerahkan Keputusan DPRD sebagai bentuk rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 kepada Bupati H. Asmar.


    Dalam sambutannya, Khalid Ali menyebutkan bahwa penyerahan rekomendasi ini merupakan bagian dari proses konstitusional DPRD dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah. LKPJ Kepala Daerah yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati pada Rapat Paripurna tanggal 24 Maret 2025, telah dibahas secara mendalam oleh DPRD, baik melalui kerja internal Pansus maupun melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


    Pansus LKPJ, yang diketuai oleh H. Idris, M.Si, telah menyusun laporan yang kemudian ditetapkan menjadi Keputusan DPRD. Rekomendasi ini disusun sebagai bentuk masukan konstruktif kepada pemerintah daerah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan amanat Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 01 Tahun 2019 Pasal 159 ayat (6), yang mengatur mekanisme pembahasan dan penetapan rekomendasi terhadap LKPJ.


    Setelah pembacaan laporan dan penyerahan rekomendasi, Pimpinan DPRD memohon waktu untuk penandatanganan Berita Acara Penyerahan Keputusan DPRD, yang kemudian secara resmi diberikan kepada Bupati Kepulauan Meranti. Dengan diserahkannya rekomendasi ini, seluruh tahapan pembahasan LKPJ Tahun 2024 dinyatakan selesai, dan Pansus LKPJ resmi dibubarkan.


    Pimpinan DPRD menegaskan bahwa menjadi kewajiban Kepala Daerah untuk menindaklanjuti seluruh saran dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, demi memperbaiki kinerja pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Meranti.


    Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan tata tertib DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Kepulauan Meranti, yang menjadi bagian akhir dari pembahasan LKPJ.


    Rapat Paripurna juga dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu Pembentukan dan Penetapan Susunan Nama-nama Keanggotaan Pansus II dan III.


    Pimpinan DPRD telah menyurati seluruh pimpinan fraksi melalui Surat Nomor 170/DPRD/115 tanggal 14 Mei 2025, guna meminta pengajuan nama-nama anggota fraksi untuk duduk di kedua pansus tersebut. Berdasarkan surat balasan dari seluruh fraksi, nama-nama utusan telah diterima secara lengkap.


    Selanjutnya, DPRD membacakan Rancangan Keputusan Dewan tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus II dan III, yang akan membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, seperti:


    Pansus II: Membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


    Pansus III: Membahas Ranperda tentang Pengelolaan Mangrove serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.


    Dengan terbentuknya kedua Pansus ini, DPRD berharap seluruh pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara maksimal untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


    Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, khususnya Tim Pansus LKPJ, atas kerja keras, dedikasi, dan kontribusi dalam penyempurnaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 melalui rekomendasi yang telah disampaikan.


    "Seluruh catatan dan rekomendasi tersebut akan menjadi acuan dan pondasi bagi kami di pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun anggaran berikutnya," ujar Bupati Asmar dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD. 


    Lebih lanjut, Bupati Asmar menuturkan bahwa sepanjang tahun 2024, banyak capaian keberhasilan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Meski begitu, ia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan di berbagai sektor yang harus menjadi perhatian bersama.


    “Permasalahan pembangunan yang kita hadapi ke depan akan semakin kompleks dan penuh tantangan. Banyak faktor yang dapat menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah,” jelasnya.


    Untuk itu, Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan agar memperkuat komitmen bersama dalam menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025, sekaligus menyiapkan perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi masyarakat.


    "Saya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stakeholder pembangunan, Forkopimda, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, pemerintahan desa, masyarakat, serta pihak swasta yang telah bekerja keras dan bersinergi dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama tahun 2024," ungkapnya.


    Di akhir sambutannya, Bupati Asmar kembali menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas segala dinamika dalam proses pembahasan LKPJ 2024.


    "Kami sangat menghargai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan. Semua itu menjadi bagian penting dari evaluasi dan perbaikan kinerja kami ke depan. Semoga kolaborasi yang terjalin selama ini terus terjaga dan semakin solid demi kesejahteraan masyarakat Meranti," tutupnya. (Humas Setwan)


    Laporan Biro Meranti Ibrahim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +