Polisi Berhasil Mengamankan 2 Pria Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan
BENGKALIS - Selasa, 04 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pertolongan jahat (Tadah). sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHPidana.Dengan (BB) satu unit sepeda motor Revo fit warna hitam dengan no rangka MHIJBK115PK9401XX no mesin JBK1E-19378XX dengan nopol BM 47XX DAK An.N Br T, yang dilakukan oleh dua orang yang tidak dikenal.
Prestiwa berawal,Minggu 26 Januari 2025 sekira Pukul 08:30:WIB (saat pelapor F.dapat cerita dari korban, Joshua Parulian Simanjuntak (13)/keponakan pelapor, bahwa saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari rumahnya, sesampainya di jalan Sebanga km.13 korban diberhentikan oleh 2 orang laki-laki yangg tidak dikenal berniat untuk menumpang sampai Sebanga.
Tanpa curiga korban pun menaikan 2 orang tersebut. Sesampainya di km.10 Sebanga, dua orang tersebut minta diantarkan kerumah abangnya, namun korban dipaksa berhenti oleh dua orang tersebut, kemudian meminta kunci sepeda motornya agar diserahkan."Menurut keterangan saksi berinisial H.
Pelaku pun mengancam akan membunuh dengan gunting.Kemudian pelaku memukul kepala korban bagian belakang dan korban pun melakukan perlawanan. Dikarenakan pelaku sebanyak dua orang, akhirnya korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor (F.T) melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berbekal dari rekaman CCTV di TKP Senin 03 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, seorang pelaku berinisial AP Als A (19) berhasil diamankan di Desa Manis Kab.Asahan Prov. Sumut. Hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut bersama temannya inisial RK (DPO). Pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut dijual di Duri XIII kepada sdr R Als Iwan K (55) sebesar Rp.1.500.000.
Tepatnya Selasa 04 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB saudara R Als IWAN K berhasil diamankan di rumahnya.R mengakui bahwa sepeda motor Revo fit warna hitam ada di tangannya."Kemudian diduga pelaku dibawa ke kantor BKO 125 Sat Reskrim Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut."ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatama Jonimandala.