• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Bupati Bengkalis Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD 2024-2029

    Senin, 02 Desember 2024, Desember 02, 2024 WIB Last Updated 2024-12-03T04:25:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Bupati Bengkalis Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD 2024-2029

    BENGKALIS, - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso, menghadiri Rapat Paripurna tentang Laporan Tim Perumus Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, Senin, 2 Desember 2024.


    Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Septian Nugraha, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah dan H Misno yang diikuti sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

    Setelah mendengarkan laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, oleh juru bicara Anggota DPRD, Rahmad dan disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi, maka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, memutuskan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib, ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis.


    "Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya," ujar Septian.



    Usai mengikuti Rapat Paripurna DRPD tersebut, Wakil Bupati H Bagus Santoso berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang BERMASA serta Unggul di Indonesia.


    "Semoga kita antara eksekutif dan legislatif dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini," singkatnya.



    Diantara salah satu poin Tata Tertib yang disahkan tersebut adalah apabila Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sedang melaksanakan rapat namun azan waktu shalat sudah dikumandangkan, maka rapat harus diberhentikan untuk memberikan kesempatan bagi Anggota DPRD melaksanakan shalat terlebih dahulu.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini