Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis Berhasil Meringkus Seorang Pelaku Penyalahgunaan BBM
BENGKALIS - Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana dimaksud Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang Migas.
Kemudian sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatama Jonimandala,S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Tidpiter IPDA Fachri Muhammad Mursid, S.Tr.k bahwa sering terjadi Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Wilayah Hukum Polres Bengkalis.
Pelaku berinisial PG (36) berhasil di amankan (TKP) Jln.Masjid Baitul Anim, Rangau KM 06,Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, berikut Barang Bukti (BB) 1 unit mobil colt diesel merk Mitsubishi nopol BM 9928 DM 68 Jerigen Solar 1 Unit HP merk Samsung a20. Sedangkan waktu dan hari penangkapan terhadap pelaku pada Rabu 13 Nopember 2024 sekira pukul 17.00.WIB.
Atas perintah tersebut, team opsnal melakukan penyelidikan,dari hasil penyelidikan team BKO 125 berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang bernama/Pelaku (PG) saat itu ditemukan di rumah kontrakan pelaku didapati tumpukan jerigen ukuran 35 L yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar.
"Yang dimana setelah di introgasi secara lisan bahwasannya minyak tersebut adalah solar subsidi dimana pelaku PG mendapat minyak tersebut dari SPBU di angkut dengan menggunakan mobil colt diesel.Setelah dihitung total jerigen yang berisi minyak tersebut sebanyak 68 jerigen. Atas kejadian tersebut kami mengamankan TKP dan membawa BB ke kantor 125 utk penyelidikan lebih lanjut.