Teks foto : Pemdes Balai Makan Saat Menggelar Musdes. Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2019-2026, dan Penyusunan RKPDesa 2025.
BATHIN SOLAPAN- Musyawarah Desa (Musdes) merupakan salah satu agenda penting dalam pemerintahan desa yang bertujuan untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025. Pada tahun 2024, Pemerintah Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan telah melaksanakan Musdes tentang Penyusunan Perubahan RPJMDesa 2019-2026, dan Penyusunan RKPDesa 2025. Acara ini berlangsung Kamis, (5/9/2024), di Gedung Pertemuan Desa Balai Makam.
Dalam Musdes tersebut, hadir berbagai unsur kepentingan di tingkat desa, diantarnya, ketua BPD dan anggota, kepala Desa,sekdes, kasi kesra, PD, LPMD, Kadus,ketua RT dan RW di lingkungan Desa Balai Makam, Bhabinkambitbmas dan sejumlah Perangkat desa serta undangan lainya.
Sambutan dan arahan juga di sampaikan oleh kepala Desa, Agushar melalui sekdes Baharudin, Sekretaris BPD, Pendamping Korcam P3ID, pendamping bidang Akuntansi. Kegiatan tersebut resmi di buka ketua BPD, Marsaja Mulyadi.
Kehadiran dari berbagai pihak menunjukkan keseriusan dalam merumuskan RKPDes yang akan menjadi pedoman pemerintahan desa pada tahun anggaran 2025. Keberagaman perwakilan ini menjadi modal penting dalam menyusun RKPDes yang merangkul seluruh elemen masyarakat desa khususnya di Desa Balai Makam. Kehadiran Guru SMKS Perbankan Balai Makam merupakan salah satu aspek yang harus dipenuhi karena dalam suatu Musdes harus ada keterwakialan perempuan supaya MUSDES tersebut memenuhi syarat.
"Dasar Hukum Musyawarah Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar hukum utama dalam mengatur musyawarah desa di Indonesia. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menegaskan tentang pentingnya musyawarah desa sebagai sarana menghimpun aspirasi dan mengambil keputusan bersama dalam pembangunan desa. Selain itu, peraturan perundang-undangan lainnya, seperti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, juga turut mengatur tentang musyawarah desa.
Syarat dan Ketentuan Pelaksanaan Musyawarah Desa
Pelaksanaan musyawarah desa harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
Setiap warga desa memiliki hak untuk hadir dan berpartisipasi dalam musyawarah desa.
Musyawarah desa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
Keputusan yang diambil dalam musyawarah desa harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Adapun beberapa ketentuan lainnya yang diatur dalam undang-undang adalah mengenai pemilihan kepala desa, pembentukan badan musyawarah desa, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah.
Peran dan Manfaat Musyawarah Desa, Musyawarah desa memiliki peran dan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan dan kemajuan masyarakat desa. Beberapa peran dan manfaatnya antara lain: Sebagai wadah untuk menghimpun aspirasi warga desa dan mencari solusi atas masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat." Ucap Pendamping Desa saat memberikan arahanya.
Musdes merupakan forum penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan desa. Di Desa Balai Makam. Musdes menjadi wadah untuk merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun anggaran 2025. Dalam konteks ini, MUSDES tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga merupakan sarana partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa."ujar ketua BPD Desa Balai Makam. Harsaja Mulyadi.
Pemerintah Desa harus memahami pentingnya melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. Melalui Musdes, Perwakilan masyarakat, ketua RW dan RT memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan mereka. Hal ini memungkinkan pemerintah desa untuk memahami secara langsung harapan masyarakat serta mengintegrasikannya dalam RKPDes sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan."tutup ketua BPD usai membuka acara tersebut.
Salah satu aspek penting yang dibahas dalam MUSDES, Desa Balai Makam adalah program prioritas pembangunan desa. Ketua RT RW berkesempatan untuk mengusulkan program-program yang dianggap penting dan mendesak untuk dilaksanakan dalam RKPDes tahun 2025. Dengan demikian, RKPDes yang dihasilkan tidak hanya merupakan keinginan pemerintah desa, tetapi juga cerminan dari aspirasi dan kebutuhan riil masyarakat."tutur Baharudin dalam sambutanya, sekaligus membacakan apa saja yang akan di laksanakan Pembangunan di Desa Balai Makam. Kemudian peran penting Musdes dalam penyusunan RKPDes juga tercermin dalam proses penganggaran dan alokasi Dana Desa. Melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Reporter (Sut) Desa Balai Makam