Teks foto : Deputi Bidkoor Hukum dan HAM Mengapresiasi Upaya Penguatan Layanan Pendukung Implementasi Keadilan Restoratif di Kota Makassar
Makassar - Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM hadir sebagai Keynote Speaker dalam acara Seminar Publik dan Peluncuran Peraturan Walikota Makassar tentang Layanan Pendukung Keadilan Restoratif di Daerah, yang diselenggarakan di Kota Makassar pada hari Kamis, 16 Juni 2024.
Acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Makassar dan LBH Makassar tersebut menghadirkan pembicara dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PPN/Bappenas, dan perwakilan dari Pemerintah Daerah. Hadir pula sebagai penanggap utama dari Pengadilan Negeri Makassar, Polresta Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, perwakilan koalisi masyarakat sipil, serta perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan dasar yang berdimensi pada penguatan implementasi keadilan restoratif sehingga dapat berdampak pada terciptanya keharmonisan dalam bermasyarakat.
"Semoga dengan adanya Peraturan Walikota Makassar Nomor 92 Tahun 2023 tersebut, keharmonisan warga Makassar makin terjaga, dengan
jaminan keadilan, kepastian, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum", ujar Dr. Sugeng Purnomo selaku Deputi Bidkoor Hukum dan HAM.
Humas Hukum dan Ham RI