• Jelajahi

    : Bengkalis Agama BAPPEDA KABUPATEN BENGKALIS Bathin Solapan Duri Fokus Fokus : Fokus : DPRD Fokus : DPRD Kab Bengkalis Fokus : DPRD Kabupaten Bengkalis Fokus : DPRD Kepulauan Meranti Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : .Nasional Fokus : Agama Fokus : Bandar Laksamana Fokus : Batam Fokus : Bathin Solapan Fokus : Bathin Solapan.l Fokus : Bengkalis Fokus : Bengkalis. Fokus : Desa Fokus : Desa Balai Makam Fokus : DPRD Fokus : DPRD Bengkalis Fokus : DPRD Rohil Fokus : Duri Fokus : Hukrim Fokus : Inhil Fokus : Jakarta Fokus : Kab Bengkalis Fokus : Kab Rokan Hilir Fokus : Kabupaten Bengkalis Fokus : Kabupaten Inhu Fokus : Kabupaten Kepulauan Meranti Fokus : Kabupaten Siak Fokus : Kapolres Bengkalis Fokus : Kec Bathin Solapan Fokus : Kec Bathin Solapan. Fokus : Kec Pinggir Fokus : Kec Pinggir. Fokus : Kec. Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Fokus : Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Fokus : Kecamatan Mandau Fokus : Kecamatan Pinggir Fokus : Kepulauan Meranti Fokus : Kesehatan Fokus : Kesehatan. Fokus : Kota Batam Fokus : Kota Dumai Fokus : Kota Duri Fokus : Kulon Progo Fokus : Mandau Fokus : Medan Sumut Fokus : Meranti Fokus : Meranti. Fokus : Nasional Fokus : Olah Raga. Fokus : Pemcam Mandau Fokus : Pemerintah Desa Fokus : Pemkab Bengkalis Fokus : Pemkab Inhil Fokus : Pemkab Meranti Fokus : Pemkab Rohil Fokus : Pemkab Rohul Fokus : Pemkab Rokan Hilir Fokus : Pemkab Siak Fokus : Pendidikan Fokus : Polres Bengkalis Fokus : Polres Rohul Fokus : Polres Siak Fokus : Polsek Mandau Fokus : Provinsi Riau Fokus : Rengat Fokus : Riau Fokus : Rohil Fokus : Rohul Fokus : Siak Fokus : Wali Kota Dumai Fokus :Bathin Solapan Fokus :Polres Bengkalis Fokus Batam Fokus Bengkalis Fokus Inhil Fokus Kota Duri Fokus Nasional Fokus Riau Fokus Rohul Fokus Teluk Kuantan Fokus: Fokus Siak Fukus : Kecamatan Bathin Solapan. Fukus Kecamatan Mandau Fulus : Talang Muandau Fulus :Bandar Laksamana Hukrim IKLAN IKLAN DPRD Kabupaten Rokan Hilir Kabar DPRD Kabar DPRD Sungai Penuh Jambi Kec .Bathin Solapan Kegiatan Pokus : Pekan Baru Pokus : Pendidikan Polres Bengkalis Sosial Sumber : Polhukam RI Video
    Copyright © Kabar Lintas Riau
    Best Viral Premium Blogger Templates

    | SEPUTAR RIAU

    Tanggulangi Kejahatan Transnasional, Butuh Koordinasi Erat Antar-Kementerian/Lembaga

    Sabtu, 03 Februari 2024, Februari 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-04T02:19:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Teks foto : Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Duta Besar Rina P SoemarnoTanggulangi Kejahatan Transnasional, Butuh Koordinasi Erat Antar-Kementerian/Lembaga


    Bandung - Penanganan kejahatan transnasional membutuhkan koordinasi yang erat antara seluruh kementerian dan lembaga yang berwenang. Hal itu menjadi salah satu poin yang ditekankan Deputi II Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Duta Besar Rina P Soemarno.


    Dubes Rina P Soemarno mengatakan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Kick Off Penyusunan Tanggapan Mekanisme Reviu Indonesia pada Konvensi UNTOC di Bandung, Jumat (2/2/2024). “Rakor ini merupakan bagian penting bagi pemerintah Indonesia dalam upaya memenuhi kewajiban internasional di bidang penanggulangan kejahatan lintas negara,” kata Deputi II.


    UNTOC (The United Nations Convention against Transnational Organized Crime) merupakan instrumen internasional yang utama dalam upaya melawan kejahatan terorganisir transnasional. Beberapa contohnya adalah kasus perdagangan orang, narkotika, dan pencucian uang.


    “Konvensi UNTOC sendiri memiliki tiga protokol pelengkap, atau sering disebut Protokol Palermo,” kata Rina.


    Saat ini Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNTOC dengan lahirnya UU nomor 5 Tahun 2009. Sementara dari tiga protokol UNTAC, dua protokol di antaranya sudah diratifikasi Indonesia. Kedua protokol itu adalah Protocol to Prevent, Suppress, and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children yang diratifikasi melalui UU nomor 5 Tahun 2009, dan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea, and Air melalui UU nomor 15 Tahun 2009.


    “Sebagai konsekuensi meratifikasi Konvensi dan Protokol UNTOC, Indonesia diharapkan dapat melaksanakan berbagai ketentuan yang ada di dalam Konvensi dan Protokol tersebut. Saat ini Indonesia menjadi negara under review dan diharapkan memberikan tanggapan atas Self-Assessment Questionnaires dari UNTOC,” kata Deputi II.


    Sementara tujuan dari mekanisme reviu ini, kata Rina, antara lain memperoleh informasi tentang upaya implementasi konvensi oleh Negara Pihak, seperti program, kebijakan, serta langkah-langkah legislatif dan administratif maupun tantangan yang dihadapi.


    “Saya yakin melalui Rapat Koordinasi Kick Off kali ini akan memberikan informasi yang sangat berharga bagi kita semua, dan para pemangku kepentingan lain dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai kewajiban Indonesia sebagai negara under review. Selain itu, yang paling penting Rakor kali ini merupakan kesempatan kita untuk menyusun secara bersama dan komprehensif, sehingga tanggapan SAQ dapat disampaikan ke PBB tepat waktu,” kata Rina.


    Kemenko Polhukam telah mengindentifikasi sejumlah tantangan yang selama ini dihadapi dalam menyiapkan berbagai laporan implementasi atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan PBB kepada Indonesia, antara lain: pengumpulan bahan yang datanya terkumpul di banyak K/L; bergantinya para pejabat dan berubahnya struktur K/L yang menyulitkan melakukan koordinasi; luasnya bidang laporan dan menyangkut banyak aspek; dan adanya sensitivitas data yang merupakan bagian proses hukum.


    “Untuk itu, kita semua sepakat bahwa dibutuhkan koordinasi yang erat antar K/L dan pemangku kepentingan lain dalam menyiapkan tanggapan mekanisme reviu Indonesia yang reflektif, komprehensif, serta memiliki data yang valid, sehingga dapat memenuhi standar dan selaras dengan Kovensi UNTOC. Untuk itu, Saya mengharapkan dukungan, kerja sama dan komitmen dari K/L dan pemangku kepentingan terkait dalam proses penyusunan tanggapan Indonesia atas SAQ dimaksud, sehingga kita dapat menyampaikannya ke UNTOC secara tepat waktu,” kata Deputi II.


    HUMAS KEMENKO POLHUKAM RI

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +