masukkan script iklan disini
Bengkalis- Rabu,18 Oktober 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, telah dilaksanakan rekonstruksi terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan percobaan pencurian di sertai pembunuhan berencana. Kegiatan berlangsung di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan dilaksanakan pukul 09.30 WIB hingga selesai.Adapun lokasi
rekonstruksi di rumah AWI Jl. Rumbia,hadir beberapa pihak, antara lain: Kanit I Satreskrim Polres Bengkalis IPDA FACHRI MUHAMMAD MURSYID, S.Tr.K.Kaur Ident Satreskrim Polres Bengkalis AIPDA J. PANGGABEAN
Personil Unit I Satreskrim Polres Bengkalis. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara. Pelaku bernama MHD ILHAM dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sdr. YUWIN Als AWI, selaku pemilik rumah
Hasil rekonstruksi mencakup beberapa poin penting: Tersangka MHD ILHAM memperagakan adegan kejadian secara kronologis, mulai dari awal hingga akhir tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara, yaitu di rumah Sdr. YUWIN Als AWI di Jl. Rumbia, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. 3.Tujuan dari rekonstruksi adalah memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan memperagakan kembali kejadian oleh tersangka.
Dalam hal ini reka adegan seluruh nya berjumlah lebih kurang 21 adegan yang mana di mulai dari awal sampai akhir. Kegiatan rekonstruksi selesai sekitar pukul 10.45 WIB dengan situasi yang terkendali dan aman. ( Sub/Hms Polres)