Teks foto : Tiga Pria Yang Berhasil Ditangkap Polisi Terkait Kasus Ganja,27 Paket Barang Bukti Disita
MANDAU, KABAR LINTAS RIAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (2/11/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial YS (25), BKA (34), dan AP (31). Dari ketiganya, petugas menyita total 27 paket narkotika jenis ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 20.10 WIB, ketika Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan Asrama Tribrata, Gang Gian Nam, Kelurahan Pematang Pudu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial YS. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam paket ganja yang disimpan di dalam dasbor sebelah kanan sepeda motor Honda Vario warna putih.
Dari hasil interogasi awal, YS mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial BKA.
Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Asrama Tribrata, Gang Abdul Rahman, Kelurahan Pematang Pudu.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan BKA dan AP yang berada di dalam rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 19 paket ganja milik BKA yang disimpan di dalam lemari, terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan 17 paket kecil.
Sementara itu, dari AP, petugas menemukan dua paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang merek Torch.
Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 27 paket.
Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon genggam serta tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna putih, Yamaha NMAX warna hitam, dan Yamaha Jupiter MX warna putih.
Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses hukum lebih lanjut untuk mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram yang ditemukan.
(Kabar Lintas Riau)












