Teks foto : Dua Pria Yang Diamankan Polsek Mandau Bersma 30 Paket Narkotika
BATHIN SOLAPAN, KABAR LINTAS RIAU – Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa/Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya masing-masing berinisial YHM (26), warga Jalan Rejo Sari Km 12, Kelurahan Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, dan FS (50), warga Jalan Duri-Dumai Km 11, Kelurahan Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu botol kecil berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, serta tiga plastik pack.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Polsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. pengungkapan berawal ketika Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mengamankan YHM dan FS.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka YHM ditemukan satu bungkus berisi 6 paket sabu yang menurut keterangannya diperoleh dari seseorang berinisial JE (DPO). Selain itu, ditemukan satu bungkus lainnya berisi 14 paket sabu yang menurut keterangan tersangka diperoleh dari seseorang berinisial DA (DPO).
Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam yang berada di saku celana bagian depan sebelah kiri milik YHM.
Sementara itu, dari tersangka FS, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.
Kepada petugas, FS mengaku narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DE (DPO).
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 30 paket sabu.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai rilis perkara yang disampaikan pihak kepolisian.












