TEKS FOTO : DPO KASUS NARKOTIKA JENIS SABU DI SEBANGAR
BATHIN SOLAPAN – Tim Opsnal Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial DPT (31), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 17.50 WIB, di Jalan Duri-Dumai Km 12, Gang Rojo Sari, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolsek Mandau,AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui rilisnya menyampaikan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Mandau mengenai keberadaan DPT, yang dicari dalam perkara narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan DPT tanpa disebutkan adanya perlawanan dalam keterangan yang diterima.
Dari penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital merek Camry, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.
Hingga keterangan ini disampaikan, proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut di Polsek Mandau.
KABAR LINTAS RIAU












