Polsek Mandau Amankan Pria 32 Tahun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Bumbung
BATHIN SOLAPAN, BENGKALIS – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial JT (32), yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu (4/10/2026) dini hari.
JT diamankan sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disebut sempat dilempar oleh tersangka ke aspal.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Saradahtam Bendesa, S.Tr.K., S.I.K. melalui keterangan Kasi Humas menyebutkan, pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lama Duri XIII.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan JT.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 5725 DAB, serta satu unit telepon seluler merek OPPO.
Dalam pemeriksaan awal, JT mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial UN yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JT diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.












